Hingga 2016, Tak Ada Pilkada Gubernur di Jogjakarta
Usulan Pemerintah dan Draf Revisi RUU Jogja
Kamis, 17 Desember 2009 – 04:15 WIB
Menurut Gamawan, pemerintah juga akan mempertimbangkan usia produktif Sultan sebagai gubernur. Termasuk, calon pengganti Sultan ke depan. Dia mengingatkan, undang-undang soal Jogjakarta tak hanya berlaku lima sampai sepuluh tahun ke depan. Melainkan, hingga seterusnya. "Kalau nanti ada Sultan kesebelas atau keduabelas, apakah akan langsung menjadi gubernur? Ini juga kami pertimbangkan," ujarnya.
Baca Juga:
Usulan perpanjangan ini, kata Gamawan, masih belum bersifat final. Bisa saja ada perubahan dalam pembahasan dengan DPR. Pemerintah juga masih akan meminta pendapat dari masyarakat Jogja, termasuk DPRD setempat.
Gamawan mengatakan akan segera meminta surat dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membahas rancangan Undang-undang Daerah Istimewa Jogjakarta. Rancangan ini masuk dalam Program Legislasi Nasional 2004-2009 dan akan dibahas tahun depan. (zul/agm)
JAKARTA - Masa jabatan Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X sebagai gubernur DI Jogjakarta diusulkan diperpanjang selama lima tahun. Mendagri Gamawan
Redaktur & Reporter : Antoni