Hingga 2019, Kemnaker Bangun 402 Desmigratif

Melalui program Desmigratif, ia menilai permasalahan tersebut dapat diminimalisir. Karena, program Desmigratif menyasar langsung desa kantong pekerja migran.
"Sebelum calon pekerja migran berangkat, mereka perlu sekali mengetahui aturan-aturan agar mereka tidak tertipu calo sehingga mereka tidak terlantar," terang Niken.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Soes Hindharno, menambahkan, program Desmigratif memiliki 4 pilar. Salah satunya adalah layanan migrasi yang mencakup layanan informasi pasar kerja luar negeri, tata cara migrasi, pelatihan, hingga informasi perwakilan RI di luar negeri.
Menurutnya, salah satu penyebab lahirnya praktik percaloan dan migrasi unprosedural adalah akses informasi ke masyarakat belum sempurna. "Sehingga muncullah inisiasi ini untuk menyampaikan informasi yang harus sampai ke tangan masyarakat desa," kata Soes.
Direktur PPTKLN, Eva Trisiana menambahkan, ILO mengapresiasi program Desmigratif yang digagas pemerintah Indonesia sebagai upaya perlindungan yang menyeluruh bagi pekerja migran Indonesia. "Melalui desmigratif kita prioritaskan layanan migrasi sejak di kampung halaman serta peningkatan kesejahteraan keluarga pekerja migran melalui pengelolaan remintansi dan pemberdayaan ekonomi, " kata Eva.
Turut hadir dalam acara ini, Irjen Kemnaker Budi Hartawan; Kepala Barenbang Kemnaker, Tri Retno Isnaningsih; Kepala Biro Umum Kemnaker, Sumarno; Kepala Biro Hukum, Budiman; Direktur Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Indyah Winasih; Kasi Penempatan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri Disnakertrans Jateng, Nurhidayati; dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta, Agus Sutrisno. (jpnn)
Sebagai upaya perlindungan pekerja migran dan keluarganya, Kementerian Ketenagakerjaan telah membangun Desa Migran Produktif (Desmigratif) sejak tahun 2016.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini