Hingga 2025, Idealnya Hanya 11 Provinsi Baru
Pemekaran Daerah Tunggu UU Pemda
Rabu, 29 Juni 2011 – 08:55 WIB

Hingga 2025, Idealnya Hanya 11 Provinsi Baru
Daerah persiapan tersebut akan diberi waktu sampai lima tahun untuk berperan sebagai daerah pemekaran. Jika dianggap tidak mampu, daerah tersebut beri kesempatan. Kalau sudah diberi kesempatan, tapi masih tidak mampu, bisa jadi daerah itu dikembalikan ke asalnya. "Pokoknya, semua diatur dalam undang-undang," imbuh Djoe. (kuh/c2/agm)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap tenang merespons ambisi sejumlah kalangan untuk memekarkan daerah. Kementerian yang dipimpin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Dicopot, Pengamat: Mungkin Mereka Dengar Suara Rakyat
- Amnesty International: Praktik Otoriter dan Pelanggaran HAM Menguat di Indonesia