Hingga 2025 Jumlah Provinsi Maksimal 44
Kabupaten/Kota Maksimal 545
Kamis, 21 April 2011 – 01:48 WIB
Baca Juga:
Kemampuan fiskal ini menyangkut kemampuan keuangan provinsi membiayai tugas pokok pemerintahan dan kegiatan pembangunan daerah di luar kebutuhan untuk gaji aparatur daerah.
Hanya saja, jika dipadukan dengan pertimbangan kerapatan penduduk dan letak geografis sebagai daerah yang berbatasan dengan negara tetangga, hanya tujuh provinsi tersebut yang dinyatakan layak dimekarkan. Misal tingkat kerapatan penduduk Sumut masuk kategori sedang, yakni antara 101-200 jiwa per KM2, dan berhadapan dengan negara Malaysia, sebagaimana NAD.
Kalbar dan Riau sama-sama terletak di perbatasan, namun lantaran Kalbar wilayahnya sangat luas, Kalbar lah yang layak dimekarkan. Kalimantan Tengah meski luas, namun tidak di perbatasan, maka dinilai tak layak mekar.
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merilis desain besar penataan daerah tahun 2010-2025 yang akan menjadi acuan pemekaran daerah.
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri