Hingga 30 April TPG PNS Tak Dibayar, Pemda Bakal Hadapi Proses Hukum
Jumat, 25 April 2014 – 17:07 WIB
Karena itu lah, Kemendikbud menekankan kepada pemda se-Indonesia segera membayarkan TPG sebagaimana hasil audit BPKP. Sebab, pihaknya tidak ingin guru-guru PNS terus-terusan dipingpong dengan mengatakan uang ada di pusat.
"Jadi uangnya ada, payung hukumnya ada, yang menerima juga ada. Kok ndak disalurkan, ini gimana ceritanya? Apa sanksinya? Ndak ada lagi, kecuali kita laporkan ke penagak hukum. Jadi kita harus bermain pada wilayah hukum kalau seandainya tidak ada niatan baik," ancamnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, mengancam mempidanakan pejabat di pemko/pemkab yang lamban membayarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Makan Bergizi Gratis Membentuk Karakter & Kepribadian Mulia
- Buntut Penangguhan Gelar Doktor Bahlil, Deolipa Minta 2 Dekan UI Mundur dari Jabatannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Pesan Prabowo soal Kurikulum Merdeka, Alon-Alon
- Mendikdasmen: Coding dan Artificial Intelligence Mulai Diajarkan pada Tahun Ajaran Baru
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Institut Teknologi Del Menggunakan AI untuk Deteksi Kecurangan Saat Ujian