Hingga 30 April TPG PNS Tak Dibayar, Pemda Bakal Hadapi Proses Hukum

Hingga 30 April TPG PNS Tak Dibayar, Pemda Bakal Hadapi Proses Hukum
Hingga 30 April TPG PNS Tak Dibayar, Pemda Bakal Hadapi Proses Hukum

Karena itu lah, Kemendikbud menekankan kepada pemda se-Indonesia segera membayarkan TPG sebagaimana hasil audit BPKP. Sebab, pihaknya tidak ingin guru-guru PNS terus-terusan dipingpong dengan mengatakan uang ada di pusat.

"Jadi uangnya ada, payung hukumnya ada, yang menerima juga ada. Kok ndak disalurkan, ini gimana ceritanya? Apa sanksinya? Ndak ada lagi, kecuali kita laporkan ke penagak hukum. Jadi kita harus bermain pada wilayah hukum kalau seandainya tidak ada niatan baik," ancamnya.(fat/jpnn)

 


JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, mengancam mempidanakan pejabat di pemko/pemkab  yang lamban membayarkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News