Hingga 4 Februari, Baru 21.359 NIP CPNS Hasil Seleksi 2018
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk 21.359 CPNS hasil seleksi 2018.
Jumlah tersebut berdasarkan data dari Pusat Pengolahan Data Sistem Seleksi CPNS Nasional Badan Kepegawaian Negara (SSCN BKN) per Senin, 4 Februari 2019 pukul 13:50 WIB.
Jumlah ini sangat minim mengingat ada 170 ribu lebih peserta CPNS yang dinyatakan lulus. Selain itu, batas waktu usulan pemberkasan NIP sampai akhir Februari.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan mengungkapkan, jumlah NIP yang telah ditetapkan tersebut merupakan bagian dari 23.822 peserta yang telah diusulkan penetapan NIP-nya ke BKN.
Usulan tersebut diantaranya berasal dari 90 Instansi yang terdiri dari 34 Instansi Pusat dan 56 Instansi Daerah.
“Sesuai Surat Kepala BKN Nomor: K 26-30/V. 6-7/99 tanggal 11 Januari 2018, proses penetapan NIP ini akan terus berlangsung hingga batas waktu akhir Februari 2019 untuk penyampaian berkas usul penetapan NIP CPNS TA 2018,” jelas Ridwan di Jakarta, Senin (4/2).
Ridwan menambahkan, setiap pelamar yang dinyatakan lulus seleksi dan telah mendapat persetujuan teknis serta penetapan NIP dari Kepala BKN, sebelum diangkat menjadi PNS harus menjalani masa percobaan selama 1 tahun yang merupakan masa prajabatan sejak terhitung mulai tanggal (TMT) CPNS.
Ketentuan tersebut dikemukakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Dari 170 ribu CPNS yang lulus seleksi 2018, baru sekitar 21 ribu yang NIP – nya sudah selesai diproses.
- Penetapan NIP 253 CPNS Formasi 2021 Sorsel segera Diproses
- 5 Berita Terpopuler: Ratusan Honorer K2 Istimewa Resmi dapat NIP CPNS 2024, Muncul Masalah Baru, Aneh
- Istimewa, Ratusan Honorer K2 Resmi Mengantongi NIP CPNS 2024
- Banyak Juga NIP CPNS & PPPK 2023 yang Ditetapkan BKN, Ini Perinciannya, SK Bagaimana?
- BKN Terbitkan 56.612 NIP PPPK 2023, CPNS Nihil, 5 Hari Lagi Usulan Penetapan Ditutup
- Ratusan Kursi CPNS 2021 Kosong Berpeluang Diganti Peserta Lain, Begini Penjelasan BKN