Hingga Juli, 120 Gugatan Pilkada Masuk MK
Jumat, 06 Agustus 2010 – 13:11 WIB
JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menyebutkan hingga Juli 2020 lalu, gugatan sengketa Pilkada yang didaftarkan mencapai 120 perkara. Dari ratusan perkara yang telah ditangani itu, sebanyak 76 perkara telah putus. Sementara sisanya sebanyak 44 perkara masih dalam tahap proses penyelesaian. Mahfud menambahkan jangan sampai ada kebocoran informasi putusan sebelum diucapkan hanya karena hal sepele semisal ada lembaran yang tertinggal dan ditemukan oleh orang lain. “Tentu kita tak lepas dari kritikan bahkan kadang kala sindiran,” tuturnya.
Menurut Mahfud, dari jumlah yang telah diputus itu, sebanyak 3 perkara ditarik kembali. Sebanyak 40 perkara ditolak majelis hakim, 26 perkara dinyatakan tidak dapat diterima dan hanya 7 perkara yang dikabulkan. Banyaknya sengketa pilkada yang harus diselesaikan oleh Majelis Hakim MK itu diakui oleh Hakim Ketua MK Mahfud MD pada saat acara syukuran HUT 7 Tahun MK dan peluncuran buku Hakim M Alim. “Bahkan setelah ini ada sidang lagi,” kata Mahfud MD.
Baca Juga:
Meski demikian, Mahfud menuturkan MK tetap terus akan mengawal konstitusi dan independensinya secara maksimal. Capaian yang telah diraih MK menurutnya haruslah dijaga dengan baik. Dirinya juga mengingatkan segenap jajaran MK untuk terus menjaga independensi dan ketelitian.
Baca Juga:
JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menyebutkan hingga Juli 2020 lalu, gugatan sengketa Pilkada yang didaftarkan mencapai 120 perkara.
BERITA TERKAIT
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
- Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
- Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD
- Pilkada Muba 2024, Toha-Rohman Unggul