Hingga November 2018, KKP Tangani 134 Kasus Illegal Fishing
Sabtu, 24 November 2018 – 04:20 WIB

Ilustrasi. Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Foto IST
"Kemudian kapal STS-50 juga telah selesai. Saat ini kami sedang menunggu permohonan untuk dikabulkan oleh Kementerian Keuangan. Di mana kapal STS 50 ini akan kita gunakan sebagai alat kampanye anti IUUF keliling di seluruh pelabuhan-pelabuhan Indonesia," tambahnya.
Satgas 115 juga telah menemukan modus operandi illegal fishing seperti penggunaan flag of convenience oleh beneficiary owner, yang berada dalam negara lain, false claim bendera melalui pemalsuan dokumen certificate of registry, perekrutan ABK dari negara lain tanpa dokumen perizinan yang lengkap, hingga fraud landing (tidak mendeklarasikan/melaporkan jenis dan jumlah ikan dengan benar).(chi/jpnn)
Saat ini kami sedang menunggu permohonan untuk dikabulkan oleh Kementerian Keuangan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pagar Laut di Bekasi Tak Berizin, Pemprov Jabar Tegur PT TRPN
- Ignasius Jonan dan Susi Pudjiastuti Akan Jadi Tim Ahli Dedi Mulyadi
- Ditjen PSDKP KKP Terjunkan 400 Personel Untuk Bongkar Pagar Laut di Tangerang
- Respons Dirjen PSDKP KKP Soal Masyarakat yang Hendak Cabuti Pagar Laut di Tangerang
- Heboh Pagar Laut di Tangerang, Ini Kata KKP soal Penanggung Jawab
- Kementerian Transmigrasi Bertekad Ciptakan Ekonomi Baru di Setiap Kawasan