Hipemari Jakarta: DBH Sawit Harus Masuk dalam Revisi UU PKPD
Jumat, 08 Oktober 2021 – 16:38 WIB
Dia juga menyampaikan pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK) atas Crude Palm Oil (CPO) yang bernilai triliunan rupiah, selama ini tidak sepeser pun dinikmati oleh daerah penghasil.
Selama ini PE langsung disetorkan ke Kementerian Keuangan RI (Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit) berdasarkan PMK 136/2015 dan BK disetor ke Bendahara Umum Negara.
Sementara Riau maupun daerah penghasil sawit lainnya tidak mendapatkan DBH sepeser pun dengan alasan belum diatur di UU PKPD. (fat/jpnn)
Hipemari Jakarta bakal mengawal perjuangan Riau mendapatkan DBH Sawit melalui revisi UU PKPD di DPR RI.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pastikan Pilkada Berjalan Aman, Irjen Iqbal Patroli ke 4 Kabupaten
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024