Hipemari Jakarta: DBH Sawit Harus Masuk dalam Revisi UU PKPD
Jumat, 08 Oktober 2021 – 16:38 WIB

Daerah penghasil kelapa sawit tengah berjuang mendapatkan DBH Sawit melalui revisi UU PKPD di DPR RI. Ilustrasi Foto: JPNN
Dia juga menyampaikan pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK) atas Crude Palm Oil (CPO) yang bernilai triliunan rupiah, selama ini tidak sepeser pun dinikmati oleh daerah penghasil.
Selama ini PE langsung disetorkan ke Kementerian Keuangan RI (Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit) berdasarkan PMK 136/2015 dan BK disetor ke Bendahara Umum Negara.
Sementara Riau maupun daerah penghasil sawit lainnya tidak mendapatkan DBH sepeser pun dengan alasan belum diatur di UU PKPD. (fat/jpnn)
Hipemari Jakarta bakal mengawal perjuangan Riau mendapatkan DBH Sawit melalui revisi UU PKPD di DPR RI.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 6.039 Lokasi Disiapkan untuk Salat Id di Riau, Ini 3 Tempat Terbesar di Pekanbaru
- Begini Kondisi Arus Mudik dari Riau ke Sumatera Barat
- Irjen Herry Tinjau Pospam di Pelalawan, Ring Serse Antisipasi Kejahatan Jalanan
- H-2 Lebaran, Jalan Provinsi Riau Masih Rusak Parah
- Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku Karhutla!
- Inisiasi Tanam Pohon di Dumai, Polda Riau Dapat Dukungan Tumbuh Institute