HIPMI Dukung Pemerintah Tertibkan Fintech
jpnn.com, JAKARTA - Maraknya layanan financial technoloy (Fintech) pinjaman online ilegal saat ini semakin mengkhawatirkan. Masyarakat diminta waspada terhadap penyedia jasa pinjaman online ilegal.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bidang Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Start up Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Yuke Yurike. Menurutnya, penyedia jasa pinjaman online ilegal itu tidak bedanya seperti rentenir. Hanya saja penyedia jasa pinjaman online ilegal memanfaatkan teknologi masa kini.
“Pembiayaan atau pendanaan itu sangat diperlukan oleh masyarakat, tapi sayangnya banyak penipuan dan persyaratannya juga memberatkan. Jadi sama saja seperti rentenir, cuma mereka (fintech ilegal) memanfaatkan teknologi,” kata Yuke kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/8).
BACA JUGA: 4 Ciri Fintech Ilegal
Perempuan yang saat ini juga menjadi anggota DPRD DKI Jakarta itu melihat perkembangan fintech semakin mengkhawatirkan meskipun beberapa sudah di blokir. Dia berharap pemerintah terus gencar menertibkan jasa pinjaman online ilegal.
“Saya mendukung penertiban fintech ilegal, agar tidak terjadi pencurian data dan penipuan lagi, sehingga masyarakat akan memanfaatkan jasa fintech dengan aman. Karena banyak juga pelaku UKM yang memanfaatkan fintech,” pungkasnya. (dil/jpnn)
Maraknya layanan financial technoloy (Fintech) pinjaman online ilegal saat ini semakin mengkhawatirkan. Masyarakat diminta waspada terhadap penyedia jasa pinjaman online ilegal.
Redaktur & Reporter : Adil
- Flip Checkout Hadir untuk Memudahkan Bisnis Terima Pembayaran Online
- Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia, PINTU Perluas Edukasi Pasar
- Pemuda Kaltim Ikut Berperan Dalam Peresmian Istana Negara di IKN
- Di Forum ABC, Pandu Sjahrir Bagikan 3 Strategi Kunci Kembangkan Bisnis
- Bea Cukai Siap Mendorong UMKM Ekspor Lewat Sinergi Lintas Lembaga
- Kaesang bersama HIPMI Beri Santunan kepada Anak Yatim di Banjarbaru