HIPMI Mengadu ke MK
Jumat, 28 November 2008 – 19:11 WIB
JAKARTA--Keberadaan Pasal 74 UU 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas yang mengatur soal tanggung jawab sosial dan lingkungan (corporate social responsibility/CSR) dinilai sangat merugikan pelaku usaha. Selain itu, pengusaha juga jadi tidak kreatif mengembangkan usahanya.
"Kami minta Mahkamah Konstitusi (MK) meninjau ulang Pasal 74 UU 40, karena pasal tersebut menjadi beban pelaku usaha," kata Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Hariyadi B Sukamdani saat mendatangi Kantor MK bersama para pengusaha dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI), Jumat (28/11).
Baca Juga:
Menurut Hariyadi, tanggung jawab sosial dan lingkungan yang merupakan bagian dari prinsip good corporate governance (GCG) bukan tanggung jawab hukum, tapi tanggung jawab moral. Apalagi tanggung jawab korporasi selama ini sudah diatur cukup komprehensif dalam peraturan perundang-undangan sektoral terkait.
"Pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian khususnya soal CSR yang sifatnya sukarela, serta menyebabkan iklim usaha tidak efisien dan tidak berkeadilan. UU tersebut juga menjadi wajib dan memaksa. Selain itu menimbulkan potensi salah tafsir dan melahirkan Perda yang bernuansa pungutan terhadap pengusaha," beber Hariyadi.
Baca Juga:
Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, jelasnya, ada jika perusahaan mampu menjalankan perusahaan dengan baik dan menghasilkan
JAKARTA--Keberadaan Pasal 74 UU 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas yang mengatur soal tanggung jawab sosial dan lingkungan (corporate social
BERITA TERKAIT
- Pemkot Kupang Dorong Kemudahan Investasi untuk Penyerapan Tenaga Kerja
- Selamat! Dirut SIG Raih Top CEO Indonesia Awards 2024
- Garudafood Dorong Ekonomi Inklusif, Berdayakan UMKM
- Grab Berkolaborasi dengan TikTok Hadirkan Program Seru di Jakarta
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- 53 UMKM akan Hadir di Pertamina Eco RunFest 2024, Ada Pilihan yang Sangat Menarik!