HIPMI Mengadu ke MK

HIPMI Mengadu ke MK
HIPMI Mengadu ke MK
laba. Dari keuntungan itulah perusahaan kemudian memberikan bantuan kepada masyarakat di sekitarnya. "Nah, kalau di Pasal 74 itu lain maknanya di mana semua pihak bisa minta bantuan pada perusahaan. Dengan demikian aturan ini menegaskan kalau tanggung jawab sosial merupakan kewajiban perusahaan dalam menyediakan dana. Padahal banyak daerah yang sedang menyiapkan Perda untuk mengembangkan ini," tukasnya.

Senada itu, kuasa hukum Kadin, HIPMI, dan IWAPI, John Pieter Nazar, menegaskan dengan pemberlakuan Pasal 74 terjadi diskriminatif. Sebab,membedakan antara perusahaan yang tunduk UU dengan yang tidak. "Seharusnya tidak hanya dikenakan terhadap perusahaan tetapi menjadi tanggung jawab seluruh pihak," kata John. (esy)

JAKARTA--Keberadaan Pasal 74 UU 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas yang mengatur soal tanggung jawab sosial dan lingkungan (corporate social


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News