HIPMI Mengadu ke MK
Jumat, 28 November 2008 – 19:11 WIB
laba. Dari keuntungan itulah perusahaan kemudian memberikan bantuan kepada masyarakat di sekitarnya. "Nah, kalau di Pasal 74 itu lain maknanya di mana semua pihak bisa minta bantuan pada perusahaan. Dengan demikian aturan ini menegaskan kalau tanggung jawab sosial merupakan kewajiban perusahaan dalam menyediakan dana. Padahal banyak daerah yang sedang menyiapkan Perda untuk mengembangkan ini," tukasnya.
Baca Juga:
Senada itu, kuasa hukum Kadin, HIPMI, dan IWAPI, John Pieter Nazar, menegaskan dengan pemberlakuan Pasal 74 terjadi diskriminatif. Sebab,membedakan antara perusahaan yang tunduk UU dengan yang tidak. "Seharusnya tidak hanya dikenakan terhadap perusahaan tetapi menjadi tanggung jawab seluruh pihak," kata John. (esy)
JAKARTA--Keberadaan Pasal 74 UU 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas yang mengatur soal tanggung jawab sosial dan lingkungan (corporate social
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bakal Groundbreaking di IKN, Nilai Investasinya Bikin Kaget
- Sambut 2025, Troben Resmi Ganti Logomark
- PT Akulaku Finance Indonesia Capai Kesepakatan Rp 600 Miliar dengan 3 Bank
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Exercise Drill Manuvra PSTB Meningkatkan Kesadaran Keamanan
- Mendag Budi Santoso Pastikan Harga Bapok Menjelang Nataru Stabil