HIPMI Tawar Kenaikan Tarif Listrik
Minta Hanya Berlaku untuk Industri Besar
Rabu, 23 Juli 2008 – 12:44 WIB
JAKARTA – Keinginan PT PLN (persero) menaikkan tarif dasar listrik (TDL) ke harga keekonomian sesuai BPP (biaya pokok penyediaan) bakal tak mudah direalisasikan. Kalangan pengusaha menilai, program PLN yang bisa mendongkrak TDL 80 sampai 100 persen itu akan sangat memberatkan industri. Pengusaha muda yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tidak setuju dengan rencana PLN. Ketua umum HIPMI Erwin Aksa mengatakan, kalangan pengusaha memang maklum dengan kekalutan PLN. Apalagi, sejak kenaikan BBM Mei lalu, total lost dana PLN mencapai Rp 27 triliun. ‘’Tapi kalau kenaikan TDL sampai 80 persen, jelas kita tidak setuju,’’ terang Erwin. Karena itu, sambung Erwin, kalangan pengusaha, baik yang tergabung dalam HIPMI maupun Kadin (Kamar Dagang dan Industri), saat ini intensif melakukan pembicaraan dengan PLN. ‘’Kita akan terus bertemu dan rapat dengan PLN,’’ tegasnya. Sementara, Franciscus Welirang, Vice President Director PT Indofood Sukses Makmur Tbk menambahkan, kebijakan kenaikan TDL tidak bisa diberlakukan
Kalaupun naik, kata Erwin, sebaiknya maksimal 40 sampai 50 persen. Persentase itu pun diusulkan untuk industri skala besar dan yang khusus berlokasi di kawasan industri. ‘’Usulan ini agar tidak memberatkan industri secara umum,’’ ujar Erwin yang baru saja terpilih sebagai ketua umum HIPMI menggantikan Sandiaga S Uno itu.
Baca Juga:
Soal Surat Keputusan Bersama (SKB) lima Menteri yang meminta agar industri mengalihkan jam kerja ke Hari Sabtu dan Minggu, Erwin berpendapat bukan solusi yang tepat. ‘’Pemerintah harusnya fokus ke konversi bahan bakar selain minyak. Misalnya, konversi ke batu bara,’’ tambah pria subur ini.
SKB lima menteri meminta kalangan pengusaha mengalihkan jam kerja ke hari libur Sabtu-Minggu mulai akhir Juli. Tapi, pengusaha minta mundur sampai akhir Agustus atau awal September. Memang, kata Erwin, pengusaha sudah setuju dengan SKB ini, namun masih banyak masalah, terutama di tingkat daerah yang harus diselesaikan. ‘’Selain itu, ketentuan pengalihan jam kerja seharusnya tidak menjadi permanen. Harus bersifat sementara,’’ pintanya.
Baca Juga:
secepatnya. Menurut Franky, krisis listrik yang terjadi merupakan buntut dari ketiadaan strategi energi nasional pemerintah.
JAKARTA – Keinginan PT PLN (persero) menaikkan tarif dasar listrik (TDL) ke harga keekonomian sesuai BPP (biaya pokok penyediaan) bakal tak
BERITA TERKAIT
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Mantap! Unilever Indonesia Raih Penghargaan di Ajang CSA Awards
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Indonesia-Brasil Perkuat Sinergi Ekonomi, Teken Kerja Sama Senilai USD 2,8 Miliar