HIPMI Tuntut Kepastian Hukum Bagi Penambang

jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Anggawira menyoroti pencabutan IUP (ijin tambang) dan pembatalan pencabutannya.
Hal tersebut mengemuka dalam RDPU BPP HIPMI di Komisi VII DPR RI di Gedung DPR Senayan Jakarta, Senin (10/4).
"Ratusan IUP Dicabut, kemudian dibatalkan. Kepastian hukum bagi para penambang penting," tegas Sekjen BPP HIPMI Dr Anggawira.
Sementara itu, Ketua Bidang ESDM BPP HIPMI Elia Nelson Kumaat menyampaikan dana transisi energi yang disepakati di G20, dapat berjalan dengan melibatkan HIPMI.
"Transisi energi yang disepakati G20dapat berjalan akuntable dengan melibatkan HIPMi," katanya.
Transisi energi semestinya tak hanya untuk industri berskala besar.
Hal itu berlaku untuk semua lapisan masyarakat Indonesia.
"Harus menyentuh sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," tegas Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Akbar Himawan Buchari, di Jakarta, Jumat (7/4).
Sekjen HIPMI Anggawira menyoroti pencabutan IUP (ijin tambang) dan pembatalan pencabutannya.
- PT Ceria Siap Jadi Pemain Global di Industri Nikel, Produksi FeNi Perdana Akhir April
- Dinas ESDM NTB Sebut STM Masih Eksplorasi dan Patuh Lapor Berkala
- Cabut Izin Perusahaan Tambang Nikel di Morowali yang Ogah Lakukan Reklamasi
- Jatam Sulteng Desak Perusahaan Lakukan Reklamasi di Bekas Tambang Nikel
- HIPMI Jaya Dorong Regulasi Bangunan Anti Gempa di Jakarta
- Ketum PB HMI MPO Minta Polda Sulteng Tindak Tegas Penambang Ilegal di Poboya