HIPMI Tuntut Kepastian Hukum Bagi Penambang
jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Anggawira menyoroti pencabutan IUP (ijin tambang) dan pembatalan pencabutannya.
Hal tersebut mengemuka dalam RDPU BPP HIPMI di Komisi VII DPR RI di Gedung DPR Senayan Jakarta, Senin (10/4).
"Ratusan IUP Dicabut, kemudian dibatalkan. Kepastian hukum bagi para penambang penting," tegas Sekjen BPP HIPMI Dr Anggawira.
Sementara itu, Ketua Bidang ESDM BPP HIPMI Elia Nelson Kumaat menyampaikan dana transisi energi yang disepakati di G20, dapat berjalan dengan melibatkan HIPMI.
"Transisi energi yang disepakati G20dapat berjalan akuntable dengan melibatkan HIPMi," katanya.
Transisi energi semestinya tak hanya untuk industri berskala besar.
Hal itu berlaku untuk semua lapisan masyarakat Indonesia.
"Harus menyentuh sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," tegas Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Akbar Himawan Buchari, di Jakarta, Jumat (7/4).
Sekjen HIPMI Anggawira menyoroti pencabutan IUP (ijin tambang) dan pembatalan pencabutannya.
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global
- MIND ID Pamerkan Penerapan K3 & Kesetaraan Gender di D Futuro Futurist Summit 2024
- Warga Menjarah Truk Tambang Saat Rusuh di PIK 2 Tangerang
- Tak Ingin Seperti Nauru, Pj Gubernur Kaltim Kampanyekan Penanaman Kembali Bekas Tambang