Hipnotis untuk Curi Perhiasan, Pura-pura jadi Kiai
Kamis, 12 September 2019 – 07:09 WIB
"Lalu memasukkan tisu kosong ke dalam plastik dan kepada korban," imbuhnya.
Kedua pelaku BF dan HM, kini meringkuk di Mapolres Bojonegoro dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 empat tahun penjara. (pul/pojokpitu/jpnn)
Modus pelaku menyamar menjadi kiai dan sopir untuk menghipnotis korban dan mencuri perhiasan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 4 Pelaku Pencurian dan Penadah di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Pelaku Gendam dengan Modus Kenalan Lama di Kotim Ditangkap, Korbannya Banyak
- Komplotan Pelaku Hipnotis Antarprovinsi Ditangkap di Sumut
- Polisi Ciduk Maling yang Baru Selesai Membobol Rumah di Desa Babakan Asem
- Dalam Sehari BRM Bisa Mencuri Barang Berharga di Dalam Mobil
- 2 Maling Ini Berakhir di Kantor Polisi Setelah Aksinya Terekam Kamera CCTV