Hisap Sabu Dua Kali, Cicit Soeharto Terancam 15 Tahun Penjara
Sidang Perdana Penggunaan Sabu-Sabu
Selasa, 21 Juni 2011 – 07:50 WIB
JAKARTA - Putri Aryanti Haryowiowo harus menyiapkan pembelaan hukum maksimal. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa cicit mantan Presiden Soeharto itu telah memiliki dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu secara ilegal. Nona 22 tahun itu terancam kurungan badan maksimal 15 tahun. Setelah mengonsumsi barang haram itu, kata Trimo, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek kamar tersebut. Dalam penggeledahan ditemukan alat bukti berupa dua plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,88 gram, bong, korek api gas, dan alumunium foil. "Melakukan perbuatan jahat menyimpan, menguasai narkoba golongan satu. Memiliki narkoba jenis sabu tanpa izin dari dinas kesehatan," ungkap Trimo.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin (20/6), JPU mengungkapkan bahwa Putri bersama AKBP Edi Setiono (perwira polisi yang ikut nyabu bersama Putri) dan Agus Notonegoro alias Gaus Notonegoro (GN) mengonsumsi sabu-sabu pada 18 Maret 2011 di kamar 826 Hotel Maharan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Peralatan menghisap sabu berupa bong dan korek api, kata Trimo, disediakan oleh Gaus. Yang pertama menghisap adalah Edi yang kemudian dipergilirkan kepada Putri. "Setelah saksi Edi Setiono mengonsumsi sabu yang dibantu saksi Gaus dia kembali duduk. Putri kemudian ditawari Gaus untuk dan menghisap sabu sebanyak dua kali," paparnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Putri Aryanti Haryowiowo harus menyiapkan pembelaan hukum maksimal. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa cicit mantan Presiden Soeharto itu
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi