Hiswana Migas Setuju LPG Non-Subsidi Naik

Hiswana Migas Setuju LPG Non-Subsidi Naik
Hiswana Migas Setuju LPG Non-Subsidi Naik
Usulan untuk menaikan harga elpiji 12 kg secara bertahap dan elpiji 50 kg sebesar 10 persen memang  belum akan bisa menutup kerugian di  bisnis ini. Karena dengan simulasi  Pertamina dengan kenaikan  harga  elpiji 12 kg dari Rp Rp 5.850/kg menjadi  Rp 7.850/kg  dan kenaikan  elpiji 50 kg  dari Rp 7,355 kg menjadi Rp 8.355/kg,  Pertamina masih akan menderita kerugian per tahunnya Rp 1,569 triliun.

Sebagaimana data di Pertamina penggunaan elpiji non-subsidi dalam empat tahun terakhir ini terus menurun. Untuk elpiji 12 kg bila pada 2007 konsumsinya mencapai 924.491 kg  pada 2010 menurun menjadi 850.397 kg. Begitu pula untuk 50 kg bila pada tahun 2007 konsumsinya 153.535 kg pada 2010 menurun jadi 120.364 kg.

Sekalipun konsumsi menurun, namun kerugian Pertamina  justru mengalami kenaikan. Hal ini terjadi karena  harga elpiji non-subsidi tersebut harga pasarnya di bawah dari harga keekonomiannya. Atau dengan kata lain Pertamina memberikan subsidi yang cukup besar, hingga memicu kerugian  yang cukup signifikan.

Pertamina terakhir kali menaikkan harga elpiji 12 kg pada 6 Februari 2010, dari Rp 5.850 per kg menjadi Rp 5.950 per kg. Sejak itu, Pertamina belum pernah lagi menaikkan harga elpiji 12 kg. Pada pertengahan 2010 Pertamina sempat mengusulkan kenaikan harga elpiji 12 kg. Namun, rencana tersebut kandas karena ditentang oleh banyak pihak dan belum mendapat restu pemerintah.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengatakan pemerintah harus memberi subsidi kepada Pertamina untuk menutupi kerugian akibat menjual gas elpiji 12 kg. Sebab, katanya, sebagai badan usaha milik Negara, Pertamina tidak boleh rugi, apalagi rugi karena memberi subsidi harga. "Pertamina tidak memiliki dasar hukum untuk memberi subsidi," katanya.

JAKARTA – Rencana pemerintah menaikkan harga elpiji non-subsisi kemasan 13 dan 50 kg mendapat dukungan dari Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News