Hitung Dana untuk PPPK, Bu Ani Butuh Waktu Dua Pekan

Hitung Dana untuk PPPK, Bu Ani Butuh Waktu Dua Pekan
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: Ricardo/JPNN.com

Perpanjangan kontrak kerja itu juga akan dinilai dari kinerja. Kemudian, secara hak keuangan juga tidak terlalu berbeda antara PPPK dengan PNS.

Hanya saja dalam UU Aparat Sipil Negara, PPPK tidak menerima pembayaran dana pensiun. Tapi bukan berarti, PPPK tidak boleh mengelola dana pensiunnya sendiri. ”PPPK bisa ikut program pensiun dengan Taspen, boleh saja nanti Taspen tinggal memotong uang premi dari gajinya,” jelas Bima.

Selain PP ini, pemerintah juga memiliki opsi lain bagi guru honorer yang tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK. Opsi itu adalah memberikan kesejahteraan yang memadai bagi guru honerer.

”Karena banyak guru honorer sekarang ini yang dibayar di bawah UMR. Ini tentu tidak manusiawi karena untuk masyarakat umum saja ada batasan UMR. Maka harus disesuaikan dengan UMR di masing-masing daerah,” kata Bima. (aen)


Menkeu Sri Mulyani Indrawati meminta waktu dua pekan untuk menghitung dana yang dibutuhkan untuk PPPK.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News