Hitung Kerugian Dampak Narkoba, BNN Gandeng BPS
Kamis, 04 Juli 2013 – 19:08 WIB

Hitung Kerugian Dampak Narkoba, BNN Gandeng BPS
"Semua jenis NPS itu belum diatur secara spesifik sehingga penggunaannya tidak dapat dikenakan sanksi hukum, padahal dampak yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi zat tersebut jauh lebih berbahaya dari ekstasi, sabu, dan kokain," kata Yappi.
Ditambahkannya, sesuai dengan Inpres No12 tahun 2011 tentang Jakstranas P4GN, ia mengingatkan bahwa BNN tidak dapat bekerja sendiri dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.
"Dalam mencegah, menekan dan memberantasan narkoba, BNN tidak dapat bekerja secara individu. Diperlukan kerjasama dan kepedulian semua pihak," pungkas Yappi. (ian/jpnn)
JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Pusat Statistik (BPS) akan bekerjasama dalam melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar