Hitung Kerugian Negara Kasus Bupati Kolaka
Rabu, 20 Juli 2011 – 00:04 WIB

Hitung Kerugian Negara Kasus Bupati Kolaka
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelaah kasus penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Lemo oleh Bupati Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara, Buhari Matta. Meski sudah ditetapkan tersangka, namun Kejagung belum mengajukan izin pemeriksaan terhadap Buhari Matta ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto di sela-sela acara silaturahmi Jaksa Agung, Basrief Arief dengan wartawan menjelang hari bhakti adhyaksa ke-51 di Jakarta, Selasa (19/7). Andhi juga meminta tidak mempercayai kabar yang menyebutkan Bupati Kolaka segera diperiksa. "Jangan percaya isu," katanya.
Andhi menjelaskan surat izin belum dikirim ke presiden karena pihaknya masih melakukan telaah terhadap kerugian negara. "Belum, Sebab salah satu syarat dikeluarkannya izin, harus ada perhitungan kerugian negara. Itu prosedurnya. Kita maunya kalo sudah dikirim, tidak ada masalah lagi," katanya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus, Jasman Pandjaitan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III menyatakan surat izin pemeriksaan Buhari termasuk dari sembilan kepala daerah yang surat izin pemeriksaannya masih dikaji Jampdisus, Senin (18/7).
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelaah kasus penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Lemo oleh
BERITA TERKAIT
- Anggaran THR PNS & PPPK Rp 35 Miliar Sudah Disiapkan, Pencairan Tunggu Juknis Pusat
- Pemkab Cirebon Menyiapkan Rp 43 Miliar untuk Pembayaran Gaji PPPK
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- Raimel Jesaja Pernah Selamatkan Uang Negara Rp 45 Miliar di Sultra
- Kondisi Bangunan SDN 200 Palembang Memprihatinkan, Lihat!
- Polresta Bandung Periksa Persiapan Angkutan Mudik, Dari Urine Sopir Hingga Telolet