Hitung Kursi Tahap III, KPU Pasrah ke MK
Selasa, 25 Agustus 2009 – 05:46 WIB
JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku tidak bisa memberikan jaminan sampai kapan mereka akan menunda pengumuman alokasi kursi tahap ke tiga DPR. Lembaga ini berdalih, baru bisa mengumumkan calon terpilih setelah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi, soal pemungutan ulang maupun penghitungan suara ulang anggota legislatif di sejumlah daerah. "Tentu kami baru bisa mengumumkan setelah ada putusan MK," ujar anggota KPU Andi Nurpati kepada JPNN.
Seperti diketahui, penetapan calon legislatif terpilih tahap ke tiga telah dua kali penundaan. Padahal, hasil perhitungan ini ditunggu-tunggu banyak orang. Terutama para calon legislatif yang saat ini nasibnya masih menggantungkan pada tahap perhitungan ini. Dalam keterangannya, Andi menegaskan bahwa KPU menyerahkan penghitungan itu sepenuhnya kepada MK.
Baca Juga:
Dalam kesempatan itu, Andi mengaku dari hasil penelusuran kembali surat suara, KPU tidak mendapatkan selisih dengan hasil penghitungannya pada 21 Agustus.Selain itu, KPU juga melakukan klarifikasi terkait putusan perselisihan hasil pemilu, yang tidak termasuk dalam penghitungan kursi tahap ketiga. "Prinsipnya KPU melaksanakan semua amar putusan MK, baik untuk penghitungan tahap kedua dan ketiga," katanya. (ara/jpnn)
JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku tidak bisa memberikan jaminan sampai kapan mereka akan menunda pengumuman alokasi kursi tahap ke tiga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret