Hitungan BPKP Buka Peluang Terdakwa BTS Divonis Ringan
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah saksi ahli dalam persidangan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo menyoroti pendekatan total loss yang digunakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menetapkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun.
Ahli hukum pidana Mudzakkir menilai perhitungan itu tidak tepat dan menjadi peluang bagi para terdakwa mendapatkan vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
“Perlu melakukan audit ulang yang esensi pokoknya mungkin hasil audit lebih terdahulu. Kalau terjadi kekeliruan langsung dihitung di situ. Bahwa itu salah, ini salah, supaya ini menjadi bahan hakim untuk menetapkan kerugiannya seperti apa," kata Mudzakkir kepada wartawan, Selasa (31/10).
Menurutnya, para terdakwa mestinya segera mengambil langkah demi meluruskan dugaan kesalahan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Yang paling penting ya para terdakwa pada saat itu cepat-cepat dong meluruskan, bahwa berdasarkan auditor itu segera menghitung ulang dalam arti meluruskan hitungan BPKP bahwa ini tidak masuk, ini tidak masuk, yang ini tidak masuk. Alasan satu, dua, tiga, lalu menilai bahwa kalau ada kerugian sejumlah ini, gitu," lanjutnya.
Dia menyebutkan jika hal itu dilakukan hakim nanti akan berpedoman besaran kerugian itu sebagai instrumen penjatuhan pidana.
"Itu harus dilakukan (apalagi persidangan masih berlangsung), jadi produknya itu kritik tanpa audit, kemudian auditnya itu harus direvisi. Mestinya dilakukan seperti itu,” jelas Mudzakkir.
Dia juga mengatakan hitungan kerugian keuangan negara kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang dinilai tidak tepat oleh sejumlah saksi ahli di persidangan pun bisa saja benar terjadi.
Ahli hukum pidana Mudzakkir menilai perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus BTS 4G BAKTI Kominfo tidak tepat dan jadi peluang terdakwa divonis ringan
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB