Hitungan BPKP Buka Peluang Terdakwa BTS Divonis Ringan

Terlebih, BPKP dinilai tidak mempertimbangkan ada pekerjaan masih berlanjut dan adanya pengembalian uang yang dilakukan oleh konsorsium pelaksana proyek sebesar Rp1,7 triliun kepada BAKTI.
Menurutnya, bisa saja BPKP dalam proses penilaiannya itu lalai, karena mungkin tidak mempertimbangkan tingkat kesulitan pekerjaan yang ada pemasangan BTS di tempat daerah tertinggal, terdepan dan terluar itu.
"Istilahnya 3T itu, karena jauh dan di perbatasan juga, mestinya itu kan dipertimbangkan juga,” ungkapnya.
Selain itu, proyek BTS 4G merupakan perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang kemudian terbentur situasi Covid-19. Proses pelaksanaannya pun pada akhirnya mengikuti kebijakan pemerintah selama pandemi.
“Mungkin BPKP tidak melihat itu, dia melihatnya waktunya saja. Tidak pernah diperhitungkan disebabkan karena situasi kondisi yang oleh pemerintah dulu kan menjadi lockdown. Itu yang menyebabkan proses-proses itu terhambat,” katanya.
Mudzakkir juga menyebutkan hingga proses persidangan kasus terbaru pun proyek BTS 4G sudah dalam tahap 97 persen penyelesaian.
Dia juga menyoroti pernyataan dari saksi ahli JPU yang menerangkan memeriksa proyek bts menggunakan google earth yang diklaimnya live seperti cctv yang mana hal itu ditentang oleh ahli lainnya.
"Kalau itu tidak dipertimbangkan, terus kemudian kerugiannya menjadi tinggi, ya saya sependapat dengan pendapat ahli yang bersangkutan itu. Standar auditnya itu lho," pungkas Mudzakkir. (mcr8/jpnn)
Ahli hukum pidana Mudzakkir menilai perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus BTS 4G BAKTI Kominfo tidak tepat dan jadi peluang terdakwa divonis ringan
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wamendagri Singgung Potensi Kerugian Negara
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Endus Kerugian Negara, Dedi Mulyadi Minta BPK Audit PTPN dan Perhutani
- Sidang Korupsi Retrofit, Ahli: Tidak Ada Keterkaitan antara Kerugian Negara dan BUMN
- Kasus Korupsi Perusda Tambang, Kejati Kaltim Sita Rp 2,51 Miliar dari Dirut PT RPB