Hj Damilah Digugat Tiga Anak dan Seorang Cucu Gara-gara Tanah, Ya Ampun
Jumat, 17 Juli 2020 – 01:03 WIB

Hj Damilah, 78, warga Banyuasin, Sumsel, digugat tiga anaknya dan satu orang cucunya gara-gara persoalan tanah. Foto: sumeks.co
Mengenai adanya informasi penelantaran Hj Damilah oleh anak kandung, menurut Achmad Azhari itu tidak sama sekali benar.
”Tidak benar itu, karena anak – anak ingin mengurus orang tuanya. Bahkan pernah ingin membawa orang tua dari kediaman Angga, namun dihalang – halangi,” tegasnya.
BACA JUGA: Bayar Wanita Panggilan Pakai Uang Palsu, Pemuda Asal Pekanbaru Benar-benar Bikin Malu
Kasus perdata gugatan ini sendiri akan dilanjutkan pada Kamis depan (23/7) mendatang.”Kita tunda, dan lanjutkan Kamis depan,”kata ketua majelis hakim M Alwi SH beserta anggota yaitu Erwin Tri Surya Anandar SH dan Ayu Cahyani Sirait SH.(qda)
Seorang ibu bernama Hj Damilah, 78, warga Banyuasin, Sumsel, digugat perdata tiga anak kandung dan cucunya di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 744 Personel Amankan Arus Mudik Lebaran 2025 di Banyuasin
- Jawab Kebutuhan Masyarakat, Gubernur Herman Deru Resmikan Operasional KMP Puteri Leanpuri
- Banjir di Banyuasin, AKBP Ruri dan Bupati Askolani Bagikan Sembako untuk Masyarakat Terdampak
- Kedapatan Bawa 22 Paket Sabu-Sabu, Dua Pria Ditangkap
- Kejati Sumsel Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek PUPR di Banyuasin
- 4 Pencuri Buah Sawit Pak Kades Baru Akhirnya Diringkus