HJE Naik, Serikat Pekerja Desak Pemerintah Lindungi Buruh Industri Hasil Tembakau
jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto pada akhir minggu lalu mengadakan kegiatan diskusi dengan perwakilan Kementerian Keuangan, asosiasi-asosiasi yang ada di Industri Hasil Tembakau (IHT), dan asosiasi makanan dan minuman, seperti Gabungan Perusahaah Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) dan Gabungan Pengusaha Makanan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI).
Pada kesempatan ini, FSP RTMM-SPSI mengulas isu yang tengah dihadapi anggotanya, seperti kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) dan rencana revisi PP No. 109/2012 hingga rencana yang digulirkan pemerintah terkait ekstensifikasi cukai.
Kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) ibarat sebuah agenda tahunan yang dialami IHT. Kebijakan Pemerintah terkait tarif dan HJE selama 10 tahun terakhir telah berimbas pada pengurangan produksi, khususnya di industri sigaret kretek tangan (SKT) dan selanjutnya berdampak pada efisiensi tenaga kerja.
Data FSP RTMM-SPSI menunjukkan selama kurun waktu tersebut ada 63.000 karyawan/pekerja rokok terpaksa kehilangan pekerjaan. Di sisi lain jumlah industri berkurang drastis dari 4.700 perusahaan menjadi sekitar 700 tahun 2019 dan yang aktif pesan pita cukai sekitar 360 perusahaan. Kondisi yang sama terus menjadi momok dan ancaman kelangsungan kerja bagi yang sekarang masih bekerja.
“Penyesuaian tarif dan HJE berdasarkan target penerimaan dalam APBN/APBNP menyulitkan kalangan industri dalam merencanakan produksi dan penetapan harga jual produk. FSP RTMM-SPSI setiap tahun selalu mendorong agar kenaikannya moderat dan kalau memungkinkan berdasarkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi; tidak semata-mata berorientasi pada penerimaan APBN/APBNP, mempertimbangkan secara komprehensif dampak yang akan timbul akibat kebijakan tersebut, khususnya para pekerja,” Kata Sudarto Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI.
Secara khusus FSP RTMM-SPSI memberi perhatian pada sektor SKT karena sebagian besar anggotanya berkecimpung dalam sektor ini. “Sektor ini juga menampung banyak tenaga kerja yang jumlahnya 92% dari seluruh tenaga kerja IHT. Apalagi hampir 100% bahan bakunya berasal dari dalam negeri,” tambahnya.
Rencana revisi PP No. 109/ 2012 dan Perda KTR yang dirasa kian eksesif juga menjadi perhatian FSP RTMM-SPSI. Meski Indonesia belum meratifikasi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control), ketentuan yang ditetapkan dalam PP 109/2012, sebenarnya sudah cukup menjadi sandungan bagi IHT.
Hal ini dikarenakan peraturan-peraturan terkait produksi, peredaran (termasuk promosi), dan pengembangan produk IHT telah membuat IHT berjalan abnormal walau tetap bertahan. Karena itulah, FSP RTMM-SPSI bersama mitranya berharap jangan sampai berbagai adanya rencana revisi atas PP 109/2012 menyebabkan IHT semakin menurun, hingga berimbas pada hilangnya lapangan pekerjaan.
FSP RTMM-SPSI mengulas isu yang tengah dihadapi anggotanya, seperti kenaikan HJE rokok dan rencana revisi PP No. 109/2012 hingga rencana yang digulirkan Pemerintah terkait ekstensifikasi cukai
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Pakar Sebut Penyebab Kemandulan Bukan Galon Polikarbonat
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!