HK Disergap di Wiyung Surabaya, Tak Bisa Mengelak, TH Tahu Enggak Ya?
jpnn.com, SURABAYA - Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari seorang pria berinisial HK (46).
Penangkapan terhadap seorang penganggur itu dilakukan pada Selasa (5/10) sekitar pukul 17.45 WIB, di sebuah perumahan di Wiyung, Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan ditangkapnya HK hasil dari pengembangan kasus-kasus sebelumnya.
"Kami tangkap pelaku saat berada di pekarangan rumahnya, kami sergap saat (HK) mengambil bungkusan mencurigakan," kata Daniel, Selasa (12/10).
Saat dibongkar, paket tersebut berisi tujuh plastik klip berisi sabu-sabu dengan total 1,16 gram sabu-sabu.
Selain itu juga disita buku rekap penjualan, ponsel, dan uang tunai Rp 600 ribu.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial TH yang saat ini masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Sabu yang dibeli pelaku rencananya akan dijual kembali secara eceran.
"Pelaku pekerjaannya jadi pengedar ini, dia beli kemudian dijual lagi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih," beber dia.
HK dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr12/jpnn)
HK disergap aparat kepolisian saat mengambil paket berisi sabu-sabu di pekarangan rumahnya di Wiyung Surabaya.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Arry Saputra
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- Bea Cukai & APH Berkolaborasi, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- UC & TPS Gelar Kompetisi Kewirausahaan, Sinergi Dunia Akademis dengan Industri