HK Disergap di Wiyung Surabaya, Tak Bisa Mengelak, TH Tahu Enggak Ya?

jpnn.com, SURABAYA - Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari seorang pria berinisial HK (46).
Penangkapan terhadap seorang penganggur itu dilakukan pada Selasa (5/10) sekitar pukul 17.45 WIB, di sebuah perumahan di Wiyung, Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan ditangkapnya HK hasil dari pengembangan kasus-kasus sebelumnya.
"Kami tangkap pelaku saat berada di pekarangan rumahnya, kami sergap saat (HK) mengambil bungkusan mencurigakan," kata Daniel, Selasa (12/10).
Saat dibongkar, paket tersebut berisi tujuh plastik klip berisi sabu-sabu dengan total 1,16 gram sabu-sabu.
Selain itu juga disita buku rekap penjualan, ponsel, dan uang tunai Rp 600 ribu.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial TH yang saat ini masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Sabu yang dibeli pelaku rencananya akan dijual kembali secara eceran.
"Pelaku pekerjaannya jadi pengedar ini, dia beli kemudian dijual lagi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih," beber dia.
HK dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr12/jpnn)
HK disergap aparat kepolisian saat mengambil paket berisi sabu-sabu di pekarangan rumahnya di Wiyung Surabaya.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Arry Saputra
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- Info Penting, Masyarakat Surabaya Harap Lakukan Ini Sebelum Mudik Lebaran 2025
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi