HK Disergap di Wiyung Surabaya, Tak Bisa Mengelak, TH Tahu Enggak Ya?

jpnn.com, SURABAYA - Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari seorang pria berinisial HK (46).
Penangkapan terhadap seorang penganggur itu dilakukan pada Selasa (5/10) sekitar pukul 17.45 WIB, di sebuah perumahan di Wiyung, Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan ditangkapnya HK hasil dari pengembangan kasus-kasus sebelumnya.
"Kami tangkap pelaku saat berada di pekarangan rumahnya, kami sergap saat (HK) mengambil bungkusan mencurigakan," kata Daniel, Selasa (12/10).
Saat dibongkar, paket tersebut berisi tujuh plastik klip berisi sabu-sabu dengan total 1,16 gram sabu-sabu.
Selain itu juga disita buku rekap penjualan, ponsel, dan uang tunai Rp 600 ribu.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial TH yang saat ini masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Sabu yang dibeli pelaku rencananya akan dijual kembali secara eceran.
"Pelaku pekerjaannya jadi pengedar ini, dia beli kemudian dijual lagi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih," beber dia.
HK dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr12/jpnn)
HK disergap aparat kepolisian saat mengambil paket berisi sabu-sabu di pekarangan rumahnya di Wiyung Surabaya.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Arry Saputra
- Bea Cukai Tembilahan dan Polres Inhil Sita 3,2 Kg Sabu-Sabu dari ABK KLM Mutiara Mas
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- Kantongi Puluhan Paket Sabu-Sabu Siap Edar, Pria di Musi Rawas Diringkus
- Kedapatan Bawa 22 Paket Sabu-Sabu, Dua Pria Ditangkap
- 3 Polisi di Jepara Terbukti Konsumsi Sabu-sabu, Sanksi Menunggu Mereka
- Mahasiswi di Pekanbaru Ditangkap Saat Menyelundupkan Sabu-Sabu ke Lapas