HKI Nilai RUU SDA Bertentangan Dengan UU Perindustrian

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar menilai Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) yang saat ini dibahas di DPR bertentangan dengan UU No 3 Tahun 2014 tentang perindustrian.
Menurut dia, di dalam UU Perindustrian disebutkan bahwa industri manufaktur baru wajib berlokasi di kawasan industri.
Di sisi lain, pemerintah wajib menyediakan sarana dan prasarana dasar untuk kegiatan industri, yakni suplay air baku untuk keperluan industri.
“Turunan dari UU Perindustrian adalah PP no 142 tahun 2015 tentang kawasan industri yang menyebutkan kawasan industri wajib menyediakan sarana dan fasilitas di antaranya instalasi pengolahan air bersih, berikut juga pengolahan air limbah,” jelas Sanny dalam diskusi yang diselenggarakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamis (19/7).
Dia menambahkan, pemerintah harus dapat menjamin ketersediaan air beserta instalasi pengolahan air limbah.
Pengolahan air bersih dan air limbah adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
Sebab, dalam menjalankan proses produksi, industri harus mendapatkan air baku yang kemudian disalurkan ke pabrik.
Pabrik sendiri menghasilkan air limbah yang harus diolah terlebih dahulu dengan instalasi pengolahan air limbah milik kawasan dan selanjutnya dibuang ke permukaan sungai.
Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) yang saat ini dibahas di DPR bertentangan dengan UU No 3 Tahun 2014 tentang perindustrian.
- BPDP dan Olenka Dorong Hilirisasi dan Pengembangan UMKM Berbasis Kelapa Sawit
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon
- Hilirisasi Tembaga Jadi Langkah Strategis Memperkuat Industri Nasional
- Telkom Terus Akselerasi Transformasi Demi Memperkuat Ekosistem Digital Nasional
- Bea Cukai Siap Dukung Daya Saing Industri Lewat Kegiatan CVC di 2 Daerah Ini