HKTI Beri Sinyal Dukung Jokowi - JK

Dia menegaskan tidak ada dualisme lagi di HKTI. Dijelaskan Benny, kepengurusan HKTI hasil Munas ke 7, di bawah kepemimpinan OSO, telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor : AHU - 14. AH.01.06 tahun 2011 tertanggal 18 Januari 2011.
Terhadap keputusan itu, lanjut Benny, pihak HKTI Prabowo kemudian menggugat HKTI di bawah kepemimpinan OSO di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Menurut Benny, terakhir Mahkamah Agung sudah mengeluarkan putusan. Nomor 310 K/TUN/2012 tertanggal 23 Juli 2013 yang menolak gugatan Prabowo Subianto.
"Berdasarkan uraian di atas maka kepengurusan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia yang sah adalah di bawah kepemimpinan Bapak Dr. Oesman Sapta Oedang," kata Benny.
Dia menegaskan seharusnya tidak bisa dualisme karena putusan MA berkekuatan hukum tetap. "Dan berlaku sejak putusan itu dikeluarkan oleh MA Juli 2013," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia yang dipimpin Ketua Umum Oesman Sapta Oedang (OSO), mengisyaratkan mendukung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri Merapat ke Rumah Jokowi, Muzani Gerindra: Pak Prabowo Tidak Merasa Terganggu
- Gegara Surat Panggilan Tak Sampai, Tergugat Kecolongan 2 Kali Ditinggal Sidang
- Anggota Satgas Unaya Meninggal Ketika Kawal Demo Mahasiswa
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- PNM dan KemenPPPA Edukasi Gizi dan Kemandirian Perempuan di Hari Kartini
- Kecam Kekerasan Aparat, Jurnalis Gelar Aksi Kamisan di Depan Polda Jateng