HKTI Minta MUI Hati-Hati
Senin, 12 Januari 2009 – 20:00 WIB
JAKARTA – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak gegabah dalam memutuskan fatwa haram rokok yang rencananya bakal dibahas dalam sidang Ijtima' di Padang Panjang Sumatera Barat, 24-26 Januari mendatang. Hal tersebut ditegaskan Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pemimpin Pusat (DPP) HKTI Djoko Djarot ketika ditanya tentang wacana haram tersebut. Disisi lain, fatwa ini haram tersebut juga akan menimbulkan komplikasi negatif yang luas, bukan hanya bagi industri rokok, buruh pabrik rokok dan petani tembakau tapi juga negara juga bakal dirugikan karena dari sisi pendapatan cukai rokok jelas akan hilang. Padahal selama ini kontribusinya terhadap APBN mencapai 57 triliun per-tahun
"Konsekuensinya berat bagi para petani tembakau, karenanya kami meminta agar MUI tidak gegabah dalam persoalan ini," kata Djoko (12/1).
Baca Juga:
Dijelaskannya, bila fatwa haram tersebut dikeluarkan konsekuensi sangat berat karena siapapun yang bersentuhan, apalagi memanfaatkan akan berdosa. Otomatis karena bahan baku rokok adalah tembakau maka nasib para petani tembakau bakal terancam. Padahal saat ini 27 juta orang lebih menggantungkan hidupnya dari sektor rokok dan tembakau. "Kalo dipaksakan lantas bagaimana dengan nasib mereka, apalagi ditengah situasi krisis dunia seperti ini?," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak gegabah dalam memutuskan fatwa haram rokok yang
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat