HKTI Minta MUI Hati-Hati

HKTI Minta MUI Hati-Hati
HKTI Minta MUI Hati-Hati
"Karenanya kami berharap MUI tidak tergesa-gesa, masih banyak persoalan lain yang perlu dipikirkan selain ini," tambahnya.

Sebelumnya, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Timur juga menyampaikan keberatan serupa. Bahkan, APTI telah melayangkan surat permohonan pengkajian kembali rencana fatwa haram rokok dan tembakau bernomor 02/DPD/APTI/VIII/2008 kepada MUI pusat di Jakarta dan ditembuskan kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan dan pemerintahan. Diantaranya kepada Pengurus Besar NU, Pengurus Pusat Muhammadiyah, Gubernur Jatim, dan MUI Jatim. "Kami minta MUI mengkaji ulang rencana dikeluarkannya fatwa haram itu," kata Ketua DPD APTI Jatim, Amin Subarkah.

Menurutnya, MUI tidak perlu mengeluarkan hukum rokok dan tembakau. Pasalnya dalam tinjauan agama, sejumlah ulama masih memperdebatkan hukum rokok dan tembakau itu, kebanyakan berpendapat hukum makruh sebagai yang paling kuat. Jawa Timur sendiri adalah pemasok 53 persen tembakau di Indonesia, dari 20 kabupaten kota. Dengan jumlah itu, omset petani tembakau mencapai Rp.682 miliar/tahun, belum termasuk pengeringan. Tenaga kerja yang diserap dari sektor ini mencapai 27 juta orang lebih dengan sumbangan cukai rokok sebesar 78 persen dari APBN.(esy/JPNN)
Berita Selanjutnya:
Molornya APBD Picu Korupsi

JAKARTA – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak gegabah dalam memutuskan fatwa haram rokok yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News