HKTI Minta MUI Hati-Hati
Senin, 12 Januari 2009 – 20:00 WIB
"Karenanya kami berharap MUI tidak tergesa-gesa, masih banyak persoalan lain yang perlu dipikirkan selain ini," tambahnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Timur juga menyampaikan keberatan serupa. Bahkan, APTI telah melayangkan surat permohonan pengkajian kembali rencana fatwa haram rokok dan tembakau bernomor 02/DPD/APTI/VIII/2008 kepada MUI pusat di Jakarta dan ditembuskan kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan dan pemerintahan. Diantaranya kepada Pengurus Besar NU, Pengurus Pusat Muhammadiyah, Gubernur Jatim, dan MUI Jatim. "Kami minta MUI mengkaji ulang rencana dikeluarkannya fatwa haram itu," kata Ketua DPD APTI Jatim, Amin Subarkah.
Menurutnya, MUI tidak perlu mengeluarkan hukum rokok dan tembakau. Pasalnya dalam tinjauan agama, sejumlah ulama masih memperdebatkan hukum rokok dan tembakau itu, kebanyakan berpendapat hukum makruh sebagai yang paling kuat. Jawa Timur sendiri adalah pemasok 53 persen tembakau di Indonesia, dari 20 kabupaten kota. Dengan jumlah itu, omset petani tembakau mencapai Rp.682 miliar/tahun, belum termasuk pengeringan. Tenaga kerja yang diserap dari sektor ini mencapai 27 juta orang lebih dengan sumbangan cukai rokok sebesar 78 persen dari APBN.(esy/JPNN)
JAKARTA – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak gegabah dalam memutuskan fatwa haram rokok yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri