HKTI Tuding Pemerintah Lemah Hadapi Kartel Pangan
Sabtu, 16 Februari 2013 – 12:01 WIB
Ia menyebut selama ini pemerintah terlalu percaya diri dengan sistem yang dibuatnya. Bahkan, lanjutnya, pemerintah yakin bahwa sistem yang sudah dibuat akan menghindari terbentuknya kartel pangan, sehingga terkesan enggan menyelidiki keberadaan kartel-kartel yang merugikan masyarakat luas itu.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menambahkan, menjamurnya kartel pangan sekaligus menjadi bukti lemahnya Undang-undang UU nomor 5 tahun 1999 tentang Persaingan Usaha. Sebab saat UU Antimonopoli itu dibuat, kata Fadli, konteksnya hanya sekedar memenuhi pesanan International Monetary Fund (IMF).
Dijelaskan juga, total impor pangan Indonesia pada 2012 senilai Rp81,5 triliun. Dari jumlah itu, Fadli menyebut kartel importer bahan pangan mengambil 30 persen keuntungan per tahun atau sekitar Rp11,3 triliun.
Kata Fadli, kartel pangan juga sering memanfaatkan kelemahan pemerintah. Misalnya memanfaatkan lemahnya akurasi data pangan, sebagaimana sering terjadi dalam sensus cadangan sapi nasional. "Simpang siur data pangan inilah yang seringkali dimainkan kelompok kartel," ujarnya.
JAKARTA - Tingginya harga daging, kedelai, dan beberapa komoditas pangan lain dinilai tak lepas dari adanya kartel pangan yang tetap eksis hingga
BERITA TERKAIT
- Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan
- Gantikan Posisi Wulan Guritno, Chef Juna jadi Komisaris Independen PT Lima Dua Lima Tiga
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024