HKTI Tuding Pemerintah Lemah Hadapi Kartel Pangan
Sabtu, 16 Februari 2013 – 12:01 WIB

HKTI Tuding Pemerintah Lemah Hadapi Kartel Pangan
Ia menyebut selama ini pemerintah terlalu percaya diri dengan sistem yang dibuatnya. Bahkan, lanjutnya, pemerintah yakin bahwa sistem yang sudah dibuat akan menghindari terbentuknya kartel pangan, sehingga terkesan enggan menyelidiki keberadaan kartel-kartel yang merugikan masyarakat luas itu.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menambahkan, menjamurnya kartel pangan sekaligus menjadi bukti lemahnya Undang-undang UU nomor 5 tahun 1999 tentang Persaingan Usaha. Sebab saat UU Antimonopoli itu dibuat, kata Fadli, konteksnya hanya sekedar memenuhi pesanan International Monetary Fund (IMF).
Dijelaskan juga, total impor pangan Indonesia pada 2012 senilai Rp81,5 triliun. Dari jumlah itu, Fadli menyebut kartel importer bahan pangan mengambil 30 persen keuntungan per tahun atau sekitar Rp11,3 triliun.
Kata Fadli, kartel pangan juga sering memanfaatkan kelemahan pemerintah. Misalnya memanfaatkan lemahnya akurasi data pangan, sebagaimana sering terjadi dalam sensus cadangan sapi nasional. "Simpang siur data pangan inilah yang seringkali dimainkan kelompok kartel," ujarnya.
JAKARTA - Tingginya harga daging, kedelai, dan beberapa komoditas pangan lain dinilai tak lepas dari adanya kartel pangan yang tetap eksis hingga
BERITA TERKAIT
- Reklasifikasi Mitra Jadi Karyawan Bakal Jadi Bumerang Bagi Industri Mobilitas
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Ini 2 Program yang Gencar Dilakukan Bea Cukai Malang
- Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!
- Bantu Mitra Pengemudi dan Merchant, Grab Menghadirkan Solusi Berbasis AgenticAI
- Bea Cukai Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di Labuan Bajo dan Kediri, Ini Hasilnya
- IJMI Sebut Pekerja Sawit Indonesia Rawan Dieksploitasi