HL Divonis 2,5 Tahun, HS 2 Tahun
Senin, 15 November 2010 – 14:01 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Jupriadi, menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara untuk terdakwa Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Herry Lukmantohari (HL). Sedangkan terdakwa Kabid Aset dan Akuntansi Dinas Pendapatan Bekasi, Herry Supardjan (HS), diganjar hukuman 2 tahun penjara. Perbuatan tersebut dinilai melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU/20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 5 bulan kurungan.
Selain hukuman itu, kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda masing-masing Rp 100 juta. "Jika denda tidak dibayar, dapat diganti dengan kurungan tiga bulan," kata Jupriadi, Senin (15/11).
Baca Juga:
Herry Lukmantohari dan Herry Supardjan dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi. Mereka memberikan uang Rp 400 juta kepada auditor BPK Jabar, Suharto dan Enang Hermawan, dengan maksud supaya BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada pemeriksaan keuangan Kota Bekasi tahun 2009.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Jupriadi, menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara untuk terdakwa
BERITA TERKAIT
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?