HL Divonis 2,5 Tahun, HS 2 Tahun
Senin, 15 November 2010 – 14:01 WIB
Menurut hakim, perbuatan penyuapan kepada auditor BPK yang sedang melakukan pemeriksaan tersebut, dapat mengakibatkan timbulnya preseden buruk bagi instansi pemerintah. Hal itu dianggap ikut menjadi pertimbangan yang memberatkan bagi terdakwa. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, yakni terdakwa berlaku sopan dan masih punya tanggungan keluarga. Khusus untuk terdakwa Herry Supardjan, hakim juga mempertimbangkan bahwa dalam kasus ini, peran yang bersangkutan hanya sekadar pengantar uang kepada auditor BPK.
Baca Juga:
Menanggapi putusan ini, pihak Herry Lukmantohari menyebut belum bisa menentukan tindak lanjut, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan. "Pikir-pikir, Pak," katanya, usai berkonsultasi dengan penasehat hukum. Sedangkan Herry Supardjan menyatakan dapat menerima putusan hakim itu. "Saya menerima," ujarnya. (rnl/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Jupriadi, menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara untuk terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
- Ahli Kesehatan Tegaskan Tak Ada Efek Samping dari Minum Air Galon Kuat Polikarbonat
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban