HL Divonis 2,5 Tahun, HS 2 Tahun

HL Divonis 2,5 Tahun, HS 2 Tahun
HL Divonis 2,5 Tahun, HS 2 Tahun
Menurut hakim, perbuatan penyuapan kepada auditor BPK yang sedang melakukan pemeriksaan tersebut, dapat mengakibatkan timbulnya preseden buruk bagi instansi pemerintah. Hal itu dianggap ikut menjadi pertimbangan yang memberatkan bagi terdakwa. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, yakni terdakwa berlaku sopan dan masih punya tanggungan keluarga. Khusus untuk terdakwa Herry Supardjan, hakim juga mempertimbangkan bahwa dalam kasus ini, peran yang bersangkutan hanya sekadar pengantar uang kepada auditor BPK.

Menanggapi putusan ini, pihak Herry Lukmantohari menyebut belum bisa menentukan tindak lanjut, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan. "Pikir-pikir, Pak," katanya, usai berkonsultasi dengan penasehat hukum. Sedangkan Herry Supardjan menyatakan dapat menerima putusan hakim itu. "Saya menerima," ujarnya. (rnl/jpnn)

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Jupriadi, menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara untuk terdakwa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News