HL Divonis 2,5 Tahun, HS 2 Tahun
Senin, 15 November 2010 – 14:01 WIB

HL Divonis 2,5 Tahun, HS 2 Tahun
Menurut hakim, perbuatan penyuapan kepada auditor BPK yang sedang melakukan pemeriksaan tersebut, dapat mengakibatkan timbulnya preseden buruk bagi instansi pemerintah. Hal itu dianggap ikut menjadi pertimbangan yang memberatkan bagi terdakwa. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, yakni terdakwa berlaku sopan dan masih punya tanggungan keluarga. Khusus untuk terdakwa Herry Supardjan, hakim juga mempertimbangkan bahwa dalam kasus ini, peran yang bersangkutan hanya sekadar pengantar uang kepada auditor BPK.
Baca Juga:
Menanggapi putusan ini, pihak Herry Lukmantohari menyebut belum bisa menentukan tindak lanjut, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan. "Pikir-pikir, Pak," katanya, usai berkonsultasi dengan penasehat hukum. Sedangkan Herry Supardjan menyatakan dapat menerima putusan hakim itu. "Saya menerima," ujarnya. (rnl/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Jupriadi, menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara untuk terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi