HMI Ancam Gugat KPK, Begini Alasannya
Jumat, 04 Mei 2018 – 22:38 WIB

KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Miranda merupakan terpidana terakhir dalam perkara suap pemilihan DGS BI. Sebelumnya, KPK telah menjerat banyak anggota DPR dalam kasus tersebut termasuk politikus senior PDIP Panda Nababan dan politikus dari Partai Golkar yang juga mantan Kepala Bappenas Paskah Suzeta.
Miranda dituduh terlibat kasus penyuapan terhadap belasan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dengan 480 cek pelawat senilai Rp 24 miliar melalui Nunun Nurbaeti yang sempat buron sebelum dipidana. Namun, KPK hingga kini tidak mampu mengungkap siapa sponsor utama atau penyandang dana kasus suap cek pelawat tersebut.(tan/jpnn)
HMI mengancam akan menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK