HMI Cabang Jaksel Siap Turun ke Jalan Kritisi UU Kejaksaan
![HMI Cabang Jaksel Siap Turun ke Jalan Kritisi UU Kejaksaan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2025/02/11/hmi-cabang-jakarta-selatan-menyelenggarakan-diskusi-publik-y-qgde.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta Selatan Agus Setiawan menilai revisi UU Kejaksaan bakal memberikan keistimewaan terhadap Kejaksaan.
Menurut Agus, tidak menutup kemungkinan akan ada persepsi Kejaksaan bisa menyalahgunakan wewenang.
"Dalam revisi UU Kejaksaan itu ada beberapa ketentuan pasal yang kontroversial. Misalnya dalam ketentuan Pasal 8 (ayat 5) bunyinya, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung," ujar Agus, Selasa (11/2).
Agus menuturkan hakikatnya suatu undang-undang harus sesuai secara yuridis, filosofi, dan sosiologis dalam proses pembentukan mau pun pelaksanaan. Dengan demikian, akan mampu memberikan kemanfaatan, kepastian dan keadilan hukum.
Agus menukil pernyataan pakar hukum tata negara Hamrin yang menyebut, UU Kejaksaan sudah melenceng karena terdapat beberapa pasal yang kontroversial.
Hal itu, kata Agus, dapat menimbulkan konflik kepentingan serta tumpang tindih kewenangan di antara lembaga penegak hukum.
Menurut Agus, misalnya Pasal 8b bunyinya, dalam melaksanakan tugas dan wewenang, jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta saran dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pasal 11 A ayat 1.
Ketentuan seperti Pasal 8 ayat 5, Pasal 8b dan Pasal 11a tersebut tidak seharusnya ada dikarenakan berpotensi menghilangkan kepastian hukum, dan berpotensi penyalahgunaan wewenang dalam menegakan hukum.
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta Selatan Agus Setiawan menilai revisi UU Kejaksaan bakal memberikan keistimewaan terhadap Kejaksaan.
- KY Patuh Efisensi Anggaran, Tetapi Berimbas ke Gaji Pegawai dan Seleksi Hakim Agung
- Mantan Kades Penjual Hutan di Inhu Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Agustina Tio Harus Berobat, Pakar: Pencekalan Wewenang KPK, tetapi Pertimbangkan Kemanusiaan
- Guru Besar Unsoed Nilai Kejaksaan Lebih Dipercaya karena Kerja Cepat
- Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Wacana Penambahan Kewenangan Polri, Kejaksaan, dan TNI
- Praktisi Hukum Anggap Revisi UU Kejaksaan Perlu Dikaji Ulang