HMI Dorong Realisasi BKC untuk Tingkatkan Green Economy dan Kualitas SDM
jpnn.com, JAKARTA - Pejabat Ketua umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Romadhon Jasn mengapresiasi Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) yang sejak awal tahun telah berjuang mengusulkan ekstensifikasi BKC terhadap barang yang memiliki dampak buruk terhadap kesehatan atau lingkungan.
Barang dimaksud antara lain kantong plastik, minuman bergula dalam kemasan, dan emisi kendaraan.
Diketahui, Pemerintah dan DPR sepakat mematok target penerimaan cukai dalam UU APBN 2022 senilai Rp 203,92 triliun. Angka itu naik 13,2 persen dari target tahun 2021 yang senilai Rp 180,0 triliun.
“Dalam anggaran penerimaan perpajakan, pendapatan cukai produk plastik senilai dipatok sebesar Rp 1,9 triliun. Kemudian, pendapatan cukai minuman bergula dalam kemasan mencapai Rp 1,5 triliun,” kata Romadhon, Jumat (31/11).
Dari target penerimaan cukai itu, lanjut dia, pemerintah berencana melakukan eksistensi barang kena cukai (BKC) sebagai upaya mengoptimalkan penerimaan pada tahun depan.
Meski belum semua usulan itu dapat disetujui, setidaknya ada dua rencana ekstensi BKC yang bisa terealisasi.
Hal ini menurut Romadhon bisa dilihat dari rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021.
“Itu menunjukkan upaya pemerintah untuk melakukan ekstensifikasi atau penambahan barang kena cukai baru,” ujarnya.
PB HMI mengapresiasi Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) yang sejak awal tahun telah berjuang mengusulkan ekstensifikasi BKC terhadap barang yang memiliki dampak buruk terhadap kesehatan atau lingkungan.
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea 2024, Ini Hasilnya
- BKC Ilegal Senilai Rp 6,3 Miliar Dimusnahkan Kemenkeu Satu Bogor, Berikut Perinciannya
- Wakil Ketua MPR: Kualitas Pendidikan Harus jadi Perhatian Semua Pihak
- Periksa Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Purwokerto Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini