HMI Dorong Realisasi BKC untuk Tingkatkan Green Economy dan Kualitas SDM

jpnn.com, JAKARTA - Pejabat Ketua umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Romadhon Jasn mengapresiasi Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) yang sejak awal tahun telah berjuang mengusulkan ekstensifikasi BKC terhadap barang yang memiliki dampak buruk terhadap kesehatan atau lingkungan.
Barang dimaksud antara lain kantong plastik, minuman bergula dalam kemasan, dan emisi kendaraan.
Diketahui, Pemerintah dan DPR sepakat mematok target penerimaan cukai dalam UU APBN 2022 senilai Rp 203,92 triliun. Angka itu naik 13,2 persen dari target tahun 2021 yang senilai Rp 180,0 triliun.
“Dalam anggaran penerimaan perpajakan, pendapatan cukai produk plastik senilai dipatok sebesar Rp 1,9 triliun. Kemudian, pendapatan cukai minuman bergula dalam kemasan mencapai Rp 1,5 triliun,” kata Romadhon, Jumat (31/11).
Dari target penerimaan cukai itu, lanjut dia, pemerintah berencana melakukan eksistensi barang kena cukai (BKC) sebagai upaya mengoptimalkan penerimaan pada tahun depan.
Meski belum semua usulan itu dapat disetujui, setidaknya ada dua rencana ekstensi BKC yang bisa terealisasi.
Hal ini menurut Romadhon bisa dilihat dari rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021.
“Itu menunjukkan upaya pemerintah untuk melakukan ekstensifikasi atau penambahan barang kena cukai baru,” ujarnya.
PB HMI mengapresiasi Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) yang sejak awal tahun telah berjuang mengusulkan ekstensifikasi BKC terhadap barang yang memiliki dampak buruk terhadap kesehatan atau lingkungan.
- Bea Cukai Amankan Kapal Pengangkut 60 Ribu Batang Rokok Ilegal di Perairan Pulau Setunah
- Bea Cukai Gelorakan Pemberantasan Rokok & Miras Ilegal Lewat Kegiatan di Mojokerto Ini
- Heikal Safar Apresiasi Prabowo yang Memilih Aktivis HMI untuk Jabatan Penting di Pemerintahan
- Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Barang Kena Cukai di Bekasi & Yogyakarta
- Kanwil Bea Cukai Jatim II Musnahkan BKC Ilegal Hasil Penindakan Senilai Rp 5,3 Miliar
- HMI Cabang Jaksel Siap Turun ke Jalan Kritisi UU Kejaksaan