HMI-MPO Ajukan Uji Materi UU Kejaksaan
Terkait Kewenangan Pelarangan Peredaran Buku
Kamis, 18 Maret 2010 – 15:57 WIB
Baca Juga:
adalah sebuah pengkhianatan nilai intelektual dan demokrasi. Pelarangan tersebut juga menunjukkan bahwa pemerintah dalam hal ini Kejaksaan Agung masih menggunakan paradigma Orde baru.
Tercatat, pemohon menilai pada UU 4/PNPS/1963 pasal 1,2,3,4,5,6,7,8, 9 dan Pasal 30 ayat (1) huruf c UU 16 /2004 bertentangan dengan Pasal-pasal dalam UUD 1945 antara lain pasal 28D ayat (1) dan juga pasal 28F UUD 1945. Para pemohon menyebutkan hak-hak konstitusional pemohon termasuk juga hak berkomunikasi dan mendpatkan informasi menjadi terganggu. “Kalau saya sendiri secara personal merasa potensi intelektual saya terbatasi,” kata Chozin.
JAKARTA - Wewenang pemerintah melalui Kejaksaan Agung untuk melarang peredaran barang-barang cetakan termasuk buku, dipersoalkan oleh Himpunan Mahasiswa
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo