HMI-MPO Ajukan Uji Materi UU Kejaksaan
Terkait Kewenangan Pelarangan Peredaran Buku
Kamis, 18 Maret 2010 – 15:57 WIB
Baca Juga:
adalah sebuah pengkhianatan nilai intelektual dan demokrasi. Pelarangan tersebut juga menunjukkan bahwa pemerintah dalam hal ini Kejaksaan Agung masih menggunakan paradigma Orde baru.
Tercatat, pemohon menilai pada UU 4/PNPS/1963 pasal 1,2,3,4,5,6,7,8, 9 dan Pasal 30 ayat (1) huruf c UU 16 /2004 bertentangan dengan Pasal-pasal dalam UUD 1945 antara lain pasal 28D ayat (1) dan juga pasal 28F UUD 1945. Para pemohon menyebutkan hak-hak konstitusional pemohon termasuk juga hak berkomunikasi dan mendpatkan informasi menjadi terganggu. “Kalau saya sendiri secara personal merasa potensi intelektual saya terbatasi,” kata Chozin.
JAKARTA - Wewenang pemerintah melalui Kejaksaan Agung untuk melarang peredaran barang-barang cetakan termasuk buku, dipersoalkan oleh Himpunan Mahasiswa
BERITA TERKAIT
- Edukasi dan Dukung Energi Bersih, PIS Tanam Pohon dan Pasang PLTS di SMPN 2 Cilegon
- Pemuda ICMI Gugat Peraturan Menteri terkait Proyek Strategis Nasional
- SPPG Wajib Mengontrol Kualitas Makanan Propam MBG
- Libur Sekolah Saat Ramadan Perlu Kajian Mendalam, Karmila Sari Usulkan Pesantren Kilat
- Menko Yusril dan Deretan Pejabat Hadiri Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum
- Sepanjang 2024, BTN Salurkan Rp4,14 Miliar untuk Pembangunan & Renovasi Rumah Ibadah