HMI-MPO Ajukan Uji Materi UU Kejaksaan
Terkait Kewenangan Pelarangan Peredaran Buku
Kamis, 18 Maret 2010 – 15:57 WIB
Terlebih lagi, menurutnya, HMI juga berkepentingan mengingat salah satu materi training HMI adalah pengembanga wawasan keilmuan yang notabene terkait dengan tradisi intelektual, termasuk menulis dan menelaah ilmu pengetahuan dari sumber-sumber seperti buku.
Baca Juga:
Karenanyua Chozin sangat menyayangkan dengan masih adanya pelarangan buku-buku tersebut oleh pemerintah. “Sebenarnya pelarangan itu sepertinya menganggap kita itu bodoh. Masak, bacaaan harus didekte. Padahal saya percaya masyarakat mahaswa kita pintar,” katanya.
Sementara majelis Panel Hakim MK yang diketuai oleh Muhammad Alim memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk menyerahkan perbaikan materi ke MK. Hakim juga menyatakan bahwa terkait Uji materil atas UU Kejaksaan juga sudah diajukan oleh Dharmawan MM, pengarang buku Enam Jalan Menuju Tuhan yang sempat dilarang oleh pihak Kejaksaan Agung.
Dikarenakan adanya materi uji materiil yang sama, Majelis Hakim meminta agar para pemohon saling berkoordinasi. “Insya Allah nanti disidangkan bersama-sama” terang Muhammad Alim.(wdi/jpnn)
JAKARTA - Wewenang pemerintah melalui Kejaksaan Agung untuk melarang peredaran barang-barang cetakan termasuk buku, dipersoalkan oleh Himpunan Mahasiswa
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Cerita Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah, Mengaku Pernah Ditolong Harvey Moeis
- Sebagian Kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan Lebat, BMKG Imbau Warga Waspada
- Terbit SK Panglima TNI, Mayjen Ariyo Windutomo Dilantik Jumat Pagi
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Kuburannya Akan Digali untuk Ekshumasi
- Pernyataan Presiden Prabowo Bikin Penasaran Guru Honorer Non-Sertifikasi
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak