HMI-MPO Ajukan Uji Materi UU Kejaksaan

Terkait Kewenangan Pelarangan Peredaran Buku

HMI-MPO Ajukan Uji Materi UU Kejaksaan
HMI-MPO Ajukan Uji Materi UU Kejaksaan
Terlebih lagi, menurutnya, HMI juga berkepentingan mengingat salah satu materi training HMI adalah  pengembanga wawasan keilmuan yang notabene terkait dengan tradisi intelektual, termasuk menulis dan menelaah ilmu pengetahuan dari sumber-sumber seperti buku.

Karenanyua Chozin sangat menyayangkan dengan masih adanya pelarangan buku-buku tersebut oleh pemerintah. “Sebenarnya pelarangan itu sepertinya menganggap kita itu bodoh. Masak, bacaaan harus didekte. Padahal saya percaya masyarakat mahaswa kita pintar,” katanya.

Sementara majelis Panel Hakim MK yang diketuai oleh Muhammad Alim memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk menyerahkan perbaikan materi ke MK. Hakim juga menyatakan bahwa terkait Uji materil atas UU Kejaksaan juga sudah diajukan oleh Dharmawan MM, pengarang buku Enam Jalan Menuju Tuhan yang sempat dilarang oleh pihak Kejaksaan Agung.

Dikarenakan adanya materi uji materiil yang sama, Majelis Hakim meminta agar para pemohon saling berkoordinasi. “Insya Allah nanti disidangkan bersama-sama” terang Muhammad Alim.(wdi/jpnn)

JAKARTA - Wewenang pemerintah melalui Kejaksaan Agung untuk melarang peredaran barang-barang cetakan termasuk buku, dipersoalkan oleh Himpunan Mahasiswa


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News