Hmm, Pak Gubernur Diduga Palaki Kepala Sekolah untuk Modal Pilgub 2024

KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, serta ajudan gubernur Evriansyah alias Anca sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Ketiganya telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita aset milik Rohidin Mersyah, meliputi satu bidang tanah beserta rumah di Depok, Jawa Barat, serta tiga bidang tanah di Kota Bengkulu dengan total nilai mencapai Rp4,3 miliar.
Dalam Pilgub Bengkulu 2024, Rohidin Mersyah berpasangan dengan Meriani, melawan pasangan Helmi Hasan-Mi’an. Helmi Hasan merupakan adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Dalam hasil akhir, Rohidin-Meriani kalah dari lawannya. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Penyidik KPK mendalami temuan ini saat memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu Saidirman.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula Hari ini
- Lihat, Gubernur Herman Deru-Wagub Cik Ujang Hadiri Peluncurkan IMCP MCP 2025
- Diduga Rugikan Negara Rp 200 Miliar, KPU dan Bawaslu Papua Dilaporkan ke KPK & Kejagung
- KPK Limpahkan Berkas Perkara Hasto Besok, Konon untuk Menghindari Praperadilan
- Tim Hukum Hasto Sebut KPK Politis dalam Penanganan Kasus, Hak Peradilan Dicabut
- Usut Kasus Korupsi di Papua, KPK Panggil Bos Perusahaan Private Jet