Hmm, Pak Gubernur Diduga Palaki Kepala Sekolah untuk Modal Pilgub 2024

Hmm, Pak Gubernur Diduga Palaki Kepala Sekolah untuk Modal Pilgub 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pungutan uang dari para kepala sekolah tingkat SMA di Provinsi Bengkulu untuk pemenangan Rohidin Mersyah dalam Pilgub Bengkulu 2024. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, serta ajudan gubernur Evriansyah alias Anca sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Ketiganya telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita aset milik Rohidin Mersyah, meliputi satu bidang tanah beserta rumah di Depok, Jawa Barat, serta tiga bidang tanah di Kota Bengkulu dengan total nilai mencapai Rp4,3 miliar.

Dalam Pilgub Bengkulu 2024, Rohidin Mersyah berpasangan dengan Meriani, melawan pasangan Helmi Hasan-Mi’an. Helmi Hasan merupakan adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Dalam hasil akhir, Rohidin-Meriani kalah dari lawannya. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Penyidik KPK mendalami temuan ini saat memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu Saidirman.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News