Hmm, Polisi Hentikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono, Alasannya Begini
jpnn.com, JAKARTA - Pihak kepolisian menghentikan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat penyanyi Ardhito Pramono. Polisi merasa Ardhito sebagai pengguna dalam kasus narkoba.
"Sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Assesmen Terpadu BNNP DKI untuk Saudara Ardhito untuk dilakukan perawatan di RSKO atau rehabilitasi karena dalam kategori pengguna," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat dihubungi awak media, Selasa (15/3).
Penghentian kasus merujuk pada Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif. Menurut dia, penghentian kasus sejalan dengan semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna atau korban untuk disembuhkan.
"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan dilakukan restoratif justice," tutur Ady Wibowo.
Saat ini, pelantun Bitterlove tersebut masih menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.
Perwira melati tiga itu menerangkan pihaknya sudah memeriksa kondisi Ardhito Pramono selama menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.
Dia berharap musikus 26 tahun itu bisa segera sembuh dan kembali berkarya.
"Mudah-mudahan bisa mengikuti program dengan baik dan bisa berkarya kembali," kata Ady Wibowo.
Pihak kepolisian telah menghentikan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat nama Ardhito Pramono.
- 2 Sopir Jip Wisata Bromo Positif Narkoba, Diserahkan ke BNN
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- 23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024