Hmm, Transaksi Mencurigakan Rp 60 Miliar Andhi Pramono Terendus

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya transaksi janggal mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan transaksi janggal Andhi Pramono mencapai Rp 60 miliar.
"AP nilai transaksi Rp 60 miliar, sudah tersangka," kata Firli saat membeberkan tindak lanjut KPK terkait Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rapat kerja Komisi III DPR di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/6).
Firli menguraikan bahwa ada 33 LHA PPATK yang diterima KPK.
Dari jumlah tersebut, kata Firli, sebanyak lima laporan masih ditelaah Direktorat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat.
Sementara sebelas laporan, telah ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.
"Sebelas dilakukan penyelidikan, 12 dilakukan penyidikan, lima proses telaah dan dua tidak ada base data di KPK," ungkapnya.
Dari 12 penyidikan tersebut, KPK sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Bahkan, hampir seluruhnya sudah menjadi terpidana. Satu tersangka yang masih tersisa yakni Andhi Pramono.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan transaksi janggal Andhi Pramono mencapai Rp 60 miliar.
- Ssst, KPK Usut Dugaan Manipulasi Keuangan PT Pupuk Indonesia
- KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Kepala Daerah dan 24 Camat Ini
- Eks Gubernur Malut Tutup Usia, KPK Tetap Usut Bos Halmaherah dan Blok Medan
- Pj Penghulu di Rohil Dibekuk Atas Dugaan Korupsi Dana Desa
- KPK Menggeledah Kantor Hukum Febrie Diansyah, LSAK: Tuntaskan Kasus TPPU SYL
- Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum