Hmm, Transaksi Mencurigakan Rp 60 Miliar Andhi Pramono Terendus

Hmm, Transaksi Mencurigakan Rp 60 Miliar Andhi Pramono Terendus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya transaksi janggal mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

"Nanti kami akan buktikan di dalam tahap penyidikan karena itu adalah proses serangkaian kami mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti, dengan keterangan bukti akan membuat suatu peristiwa pidana apa ini termasuk korupsi atau termasuk pencucian uang tunggu saja nanti," pungkas dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka. Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penerimaan dugaan gratifikasi oleh Andhi Pramono.

Andhi diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya saat menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai. (Tan/JPNN)


Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan transaksi janggal Andhi Pramono mencapai Rp 60 miliar.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News