Hmm...Golkar Ngotot Laporan Sudirman Said Belum Bisa Diproses, Bela Novanto?

Hmm...Golkar Ngotot Laporan Sudirman Said Belum Bisa Diproses, Bela Novanto?
Setya Novanto. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dari Fraksi Golkar Ridwan Bae membantah ada upaya dari pihaknya untuk menganulir keputusan MKD yang menetapkan laporan Menteri ESDM Sudirman Said atas Ketua DPR Setya Novanto dilanjutkan ke persidangan. Menurutnya, Fraksi Golkar hanya mempertanyakan keabsahan dari putusan tersebut.

"Bukan maksud menganulir, tapi keabsahan keputusan tanggal 24 November sama sekali tidak ada. Karena verifikasi terhadap bukti awal itu sama sekali tidak lakukan," kata Ridwan, yang baru masuk ke MKD atas penugasan Fraksi Golkar, Senin (30/11).

Ridwan menegaskan bahwa sejauh ini MKD baru menerima verifikasi adminitrasi tentang alat bukti yang diserahkan Sudirman Said. Masalahnya, laporan itu jadi polemik lantaran seorang menteri tidak boleh mengadukan anggota DPR.

Kemudian, MKD memutuskan menghadirkan dua ahli, yakni ahli bahasa dan ahli hukum tata negara. Namun yang yang hadir hanya ahli bahasa. Dengan tidak hadirnya ahli hukum menurut Ridwan, seharusnya MKD menunda sambil menunggu.

"Tapi karena terburu-buru karena desakan masyarakat sidang tadi mereka lanjutkan, hanya mendengarkan ahli bahasa. Apa korelasinya ahli bahasa sama ahli hukum? Itu perbedaan kami," tegas Ridwan.

Lebih aneh lagi, tambahnya, dalam ketentuan yang ada setelah verifikasi terjadi dan lengkap baru diajukan tindak lanjut pengambilan keputusan. Tapi ternyata MKD menindaklanjuti justru ketika verifikasi berjalan.

"Sambil menjalankan verifikasi mereka menetapkan jadwal-jadwal ini kan keanehan semua. Saya ingin ini jelas dan terang, bahwa politisasi tercipta hanya untuk mencari persoalan. (Yang menentang) ada PAN, PDI Perjuangan, Gerindra, dan PPP," pungkas politikus Golkar itu. (fat/jpnn)

JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dari Fraksi Golkar Ridwan Bae membantah ada upaya dari pihaknya untuk menganulir keputusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News