Hmmm, 13 Daerah Ini Belum Teken Kesepakatan Dana Pilkada

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mempersiapkan diri guna melaksanakan Pilkada Serentak 2018 yang akan digelar di 171 daerah. Lembaga penyelenggara pemilu itu pun berupaya memastikan kesiapan anggaran di daerah yang menggelar pilkada.
Anggota KPU Viryan Azis mengatakan, sampai saat ini masih terdapat 13 daerah yang belum menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Padahal, NPHD menjadi dasar bagi daerah untuk mengucurkan dana APBD guna membiayaai pilkada.
"Untuk 13 daerah tersebut terdiri dari satu provinsi, satu kota dan sebelas kabupaten," ujar Viryan di gedung KPU, Jakarta, Senin (11/9).
Sedangkan daerah yang belum menandatangani NPHD sebagia besar ada di Papua. Yakni Provinsi Papua, Biak Numfor, Jayawijaya, Paniai, Mimika, Mamberamo Tengah, Puncak dan Deiyai.
Sedangkan daerah lain di luar Papua yang belum menandatangani NPHD adalah Kota Tarakan, Kabupaten Talaud, Timor Tengah Selatan, Rote Ndao, dan Nagekeo. "Untuk Kabupaten Nagekeo informasinya mau tanda tangan, tapi kami masih menunggu, kabarnya hari ini," ucap Viryan.
Mantan komisioner KPU Kalimantan Barat ini menegaskan, batas waktu penandatanganan NPHD adalah 27 September mendatang. Namun, lebih baik penandatanganannya dilakukan lebih cepat agar penyelenggara pilkada bisa melakukan kegiatan lebih awal.
"Beberapa teman KPU di Jawa Barat bahkan sudah melakukan kegiatan pemutakiran data pemilih dan menyusun rencana pengadaan logistik," katanya.
Viryan lantas mencontohkan kebutuhan kotak suara. Ketika jumlah yang ada tidak mencukupi, maka pembicaraan apakah nantinya kotak suara yang ditambah berbentuk transparan atau tidak, lebih baik dibicarakan setelah penandatanganan NPHD atau setelah dana penyelenggaraan pilkada ditransfer ke penyelenggara.
Sebagian besar daerah yang belum menandatangani NPHD ada di Papua. KPU pun meminta daerah yang belum meneken NPHD agar bisa menuntaskannya sebelum 27 September.
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- KPU Banten Akan Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2024 Sebesar Rp 130 Miliar
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku