Hmmm... Ada Bu Rini di Daftar Klien Perusahaan Offshore

Mantan anggota DPR di komisi keuangan dan perbankan itu menambahkan, klarifikasi dari menteri itu bisa dikonfirmasi dengan laporan harta kekayaannya dan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajaknya. Menurut Dradjad, hal itu penting dilakukan bukan sebagai sebuah proses hukum, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab jabatan.
“Pejabat publik memang dituntut punya standar etika yang jauh lebih tinggi dari masyarakat umum. Saya tidak mau sebut nama, tapi silakan dicek juga apakah perusahaan tempat menteri-menteri tersebut juga ada dalam dokumen. Artinya, ini praktik yang mereka anggap lumrah,” katanya.
Lebih lanjut Dradjad mengatakan, tinggal sekarang menjadi kewenangan lembaga negara untuk memeriksanya. Karenanya ia tak mau menyudutkan pengguna SPV di luar negeri sebagai orang bersalah. “Status nama-nama itu tidak bersalah hingga dibuktikan adanya pelanggaran hukum maupun pajak,” tegasnya.(ara/JPNN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai