Hmmm... Ada Transaksi Esek-Esek di Warung
Kamis, 06 April 2017 – 02:17 WIB
"Kami tetap melakukan penindakan sesuai intruksi dan aturan berlaku, bila tim sudah tersusun dan batas teguran habis maka akan dilakukan pembongkaran," ungkapnya.
Dia menambahkan, warga diizinkan membangun warung di daerah itu asal tidak melanggar perda.
"Silakan menjual sembako, asal jangan menjual WTS dan Minol, karena hal itu awal kejahatan," pungkas Baru. (daq/vin)
Satpol PP Kota Palangka Raya akhirnya mengeluarkan ultimatum keras terkait keberadaan warung esek-esek di Jalan Lingkar Mahir Mahar.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Berusia 21 Tahun, PSK Setiap Hari Melayani 3 Laki-Laki di Bogor
- Prostitusi Berkedok Spa Ini Terbongkar, Kombes Jansen: Terapisnya
- Polisi Masih Usut Dugaan Prostitusi Tempat Spa di Seminyak
- Spa Disulap Jadi Lokasi Prostitusi