Hmmm... Anggota Satpol PP Datangi Ibu Muda Malam Hari

jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Ibu muda berinisial ES (30) ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat karena menjual minuman keras.
ES diciduk di warungnya di Desa Sumber Agung, Kecamatan Pangkalan Lada, Rabu (26/7) sekitar pukul 21:00 WIB.
Kabag Penyidik PPNS Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar Mustawan Lutfi mengatakan, anggotanya menyamar sebagai pembeli miras di warung milik ES.
Setelah selesai bertransaksi, petugas satpol PP langsung menangkap ES.
"Anggota kami menyamar sebagai pembeli. ES tertangkap tangan menjual miras. Langsung kami amankan malam itu juga," ujar Lutfi, Kamis (27/7).
Dari tangan ES, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga botol kecil dan satu botol besar miras jenis arak putih.
Setelah itu, ES diamankan ke kantor Satpol PP Kobar untuk menjalani penyelidikan.
"Modusnya jualan miras di warung makan," kata Lutfi.
Ibu muda berinisial ES (30) ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat karena menjual minuman keras.
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Seusai Cekcok dengan Papanya, Wiwit Membakar Rumah
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap
- Peserta Aksi Nasional 18 Maret Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024 Makin Banyak, Menyala!
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan