Hmmm... Anggota Satpol PP Datangi Ibu Muda Malam Hari
jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Ibu muda berinisial ES (30) ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat karena menjual minuman keras.
ES diciduk di warungnya di Desa Sumber Agung, Kecamatan Pangkalan Lada, Rabu (26/7) sekitar pukul 21:00 WIB.
Kabag Penyidik PPNS Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar Mustawan Lutfi mengatakan, anggotanya menyamar sebagai pembeli miras di warung milik ES.
Setelah selesai bertransaksi, petugas satpol PP langsung menangkap ES.
"Anggota kami menyamar sebagai pembeli. ES tertangkap tangan menjual miras. Langsung kami amankan malam itu juga," ujar Lutfi, Kamis (27/7).
Dari tangan ES, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga botol kecil dan satu botol besar miras jenis arak putih.
Setelah itu, ES diamankan ke kantor Satpol PP Kobar untuk menjalani penyelidikan.
"Modusnya jualan miras di warung makan," kata Lutfi.
Ibu muda berinisial ES (30) ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat karena menjual minuman keras.
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Dinas Berani Ambil Keputusan soal Honorer Gagal
- Lagi Pesta Minuman Keras, 13 Remaja Digerebek Polisi
- Satpol PP Jakarta Siagakan 3.677 untuk Jaga Gereja saat Natal