Hmmm... Anggota Satpol PP Datangi Ibu Muda Malam Hari

Hmmm... Anggota Satpol PP Datangi Ibu Muda Malam Hari
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

ES dijerat Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 Pasal (113 KUHAP,terkait Peraturan Daerah Kabupaten Kobar Nomor 13 Tahun 2006 tentang Peredaran Miras.

Dia terancam kurungan tiga bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.

"Selanjutnya yang bersangkutan akan kami sidang Tipiring minggu depan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun," tegas Lutfi. (jok/yit)


Ibu muda berinisial ES (30) ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat karena menjual minuman keras.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News