Hmmm... Anggota Satpol PP Datangi Ibu Muda Malam Hari
Jumat, 28 Juli 2017 – 11:06 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
ES dijerat Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 Pasal (113 KUHAP,terkait Peraturan Daerah Kabupaten Kobar Nomor 13 Tahun 2006 tentang Peredaran Miras.
Dia terancam kurungan tiga bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.
"Selanjutnya yang bersangkutan akan kami sidang Tipiring minggu depan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun," tegas Lutfi. (jok/yit)
Ibu muda berinisial ES (30) ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat karena menjual minuman keras.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Seusai Cekcok dengan Papanya, Wiwit Membakar Rumah
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap
- Peserta Aksi Nasional 18 Maret Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024 Makin Banyak, Menyala!
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan