Hmmm... Beginilah Komunikasi Kajati DKI dengan Kurir Suap Tangkapan KPK

Lagi-lagi, Sudung berkelit bahwa kata-kata itu disampaikannya agar Marudut tidak tersinggung. "Karena sudah kenal, saya jaga perasaan," katanya.
Selanjutnya, JPU bertanya kapan Sudung tahu bahwa Marudut diciduk KPK. Jawaban Sudung, ia baru tahu soal itu pada 31 Maret 2016 sore ketika bersama Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu dipanggil ke Kejaksaan Agung. Saat itu, kata dia, pihak Kejagung menceritakan ada operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang kemudian menyebut nama Sudung dan Tomo.
"Saat itu belum jelas siapa tertangkap. Saat malam hari saya diperiksa KPK, baru dapat jawaban jelas," katanya.
Seperti diketahu, dalam dakwaan atas Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno disebutkan bahwa keduanya akan memberikan suap kepada Sudung dan Tomo Sitepu Rp 2,5 miliar. Penyerahan akan dilakukan oleh seorang perantara yang bernama Marudut.
Maksud uang itu agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan di PT Brantas Abipraya. Sebelumnya, Sudung pada 15 Maret 2016 telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan korupsi di PT BA yang nilai kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp 7 miliar. (Boy/jpnn)
JAKARTA - Persidangan atas dua petinggi PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno yang menjadi terdakwa suap memunculkan fakta baru.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah