Hmmm... Beginilah Komunikasi Kajati DKI dengan Kurir Suap Tangkapan KPK
Lagi-lagi, Sudung berkelit bahwa kata-kata itu disampaikannya agar Marudut tidak tersinggung. "Karena sudah kenal, saya jaga perasaan," katanya.
Selanjutnya, JPU bertanya kapan Sudung tahu bahwa Marudut diciduk KPK. Jawaban Sudung, ia baru tahu soal itu pada 31 Maret 2016 sore ketika bersama Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu dipanggil ke Kejaksaan Agung. Saat itu, kata dia, pihak Kejagung menceritakan ada operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang kemudian menyebut nama Sudung dan Tomo.
"Saat itu belum jelas siapa tertangkap. Saat malam hari saya diperiksa KPK, baru dapat jawaban jelas," katanya.
Seperti diketahu, dalam dakwaan atas Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno disebutkan bahwa keduanya akan memberikan suap kepada Sudung dan Tomo Sitepu Rp 2,5 miliar. Penyerahan akan dilakukan oleh seorang perantara yang bernama Marudut.
Maksud uang itu agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan di PT Brantas Abipraya. Sebelumnya, Sudung pada 15 Maret 2016 telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan korupsi di PT BA yang nilai kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp 7 miliar. (Boy/jpnn)
JAKARTA - Persidangan atas dua petinggi PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno yang menjadi terdakwa suap memunculkan fakta baru.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?
- Aswan Sebut Puluhan Ribu Peserta Didik di Kapuas Masuk Program Makan Gratis