Hmmm, Bukhori Yusuf Sudah Mengundurkan Diri dari PKS

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun mengatakan pihaknya tidak bisa menindaklanjuti aduan M (34) kepada Bukhori Yusuf atas dugaan melanggar etik kedewanan berkaitan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sebab, kata Adang, Bukhori sudah mundur dari PKS pada bulan lalu dan otomatis tidak menjadi anggota DPR RI.
"Kami tadinya sudah akan mempersiapkan untuk melakukan pemeriksaan, tetapi ternyata Pak BY (Bukhori Yusuf, red) ini sudah mengundurkan diri dari partai," kata mantan Wakapolri itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5).
Adang melanjutkan sosok pengganti Bukhori sebagai anggota DPR nantinya ditentukan oleh mekanisme internal di PKS.
"Ya, dari kader sudah mengundurkan diri, jadi Pak BY mengundurkan diri lalu nanti akan berproses PAW (Penggantian Antar Waktu, red) oleh DPP," ujar mantan Kapolda Jawa Barat itu.
Menurut Adang, PKS sebelum muncul aduan M terhadap Bukhori sudah melakukan investigasi, tetapi mantan anggota Komisi VIII DPR RI itu mundur sebelum penyelidikan internal tuntas.
"Sudah, dong, karena di PKS, kan, ada komisi disiplin, ketika tahu ada masalah itu, ya, komisi disiplin yang melakukan proses akhirnya beliau mengundurkan diri," ujar dia.
Sebelumnya, M (34) seorang istri dari anggota DPR berinisial BY yang diduga dari Fraksi PKS mengadukan suaminya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/5).
Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun menyebut pihaknya tidak menindaklanjuti aduan M (34) kepada Bukhori Yusuf.
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- 24 Jam Nonstop, Posko Mudik Lebaran DPW PKS Banten Sediakan Fasilitas Pijat Relaksasi
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK
- Yanuar Arif Melepas Ribuan Peserta Program Mudik Gratis dengan Kereta Api
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN